Home Hukum Kuasa Hukum AG dan David Ozora Tidak Hadir di Sidang Banding Kasus Penganiayaan Hari Ini

Kuasa Hukum AG dan David Ozora Tidak Hadir di Sidang Banding Kasus Penganiayaan Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum AG (15) dan David Ozora (17) tidak hadir dalam sidang banding yang berlangsung terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) pada Kamis (27/4). Meski tidak hadir, kuasa hukum AG telah menyerahkan memori banding sebagai berkas tambahan yang perlu dipertimbangkan oleh Hakim Tunggal Budi Hapsari.

Anak berkonflik hukum, AG juga tidak dihadirkan dalam persidangan atas permintaan kuasa hukum. Humas PT DKI, Binsar Pakpahan menjelaskan, pengadilan tingkat banding pertama tidak memiliki kewajiban untuk menghadirkan pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan peraturan, pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan putusan di pengadilan tinggi tingkat banding punya waktu selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Waktu 14 hari ini dihitung mulai saat putusan dari PT diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan, dalam hal ini pihak AG atau David.

"Kalau enggak hadir, (bisa ajukan upaya hukum lanjutan) 14 hari dihitung sejak dia diberitahu. Itu kewajiban (memberi tahu putusan banding) PN Jaksel," ucap Humas PT DKI, Binsar Pakpahan di ruang sidang banding PT, Kamis (27/4).

Binsar menjelaskan, hasil putusan banding punya tiga kemungkinan. PT bisa menguatkan putusan dari PN, boleh mengubah hasil putusan, tapi bukan prinsip hukumnya. Dan, putusan banding bisa membatalkan masalah hukum. "Karena sifatnya peradilan ulangan, semuanya pasti dipelajari," ucap Binsar lagi.

Binsar menegaskan, putusan banding yang akan diambil oleh Hakim Tunggal Budi Hapsari, hanya mengacu pada fakta di persidangan. Polemik dan respon negatif yang beredar di masyarakat atas keputusan Hakim Sri Wahyuni Batubara di PN Jaksel tidak menjadi pertimbangan.

Hal ini mengingat, putusan Hakim Sri sempat direspon negatif oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menilai peradilan anak AG melanggar beberapa prinsip dan hak dasar anak.

Sebelumnya, PN Jaksel memvonis AG bersalah dan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. AG divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di bawah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pasal yang dikenakan adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

33