Home Hukum KPK Perpanjang Masa Penahanan Para Tersangka Korupsi Perkeretaapian

KPK Perpanjang Masa Penahanan Para Tersangka Korupsi Perkeretaapian

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan bagi Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi cs. Perpanjangan terhitung sejak 2 Mei 2023 mendatang.

“Hari ini (28/4), Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka HNO dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, mulai 2 Mei 2022 sampai dengan 10 Juni 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/4).

Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersebut dimaksudkan agar proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti dapat dilakukan dengan maksimal. 

Diketahui, Harno Trimadi adalah tersangka dalam kasus korupsi jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Baca Juga: Korupsi Pemelihaaan dan Pengadaan Jalur Kereta Api Diduga Mencapai Rp14,5 Miliar Lebih

Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada saat berada di Gedung Karsa lantai 14 Kementerian Perhubungan Jakarta pada Selasa (11/4).

Sebagai informasi, dalam dugaan korupsi jalur kereta api KPK mengamankan 10 orang tersangka usai melakukan OTT di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya. KPK juga telah menetapkan 20 hari pertama masa tahanan di Rutan KPK.

Sebelumnya, dari kasus korupsi tersebut KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti permulaan yakni berupa uang sebesar Rp2,027 miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/4) dan Jumat (14/4) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satunya di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Kasus Suap Jalur Kereta Api

“Kantor Kementerian Perhubungan, Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Rumah kediaman para Tersangka, dan Kantor pihak swasta yang menjadi rekanan,” ujar Ali Fikri.

Dalam penggeledahan tersebut KPK kembali memperoleh barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar rupiah. Selain itu, ditemukan dan diamankan berbagai bukti lain berupa sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian.

180