Home Hukum Aliansi PKTA Nilai Putusan PT DKI terhadap AG Terburu Buru

Aliansi PKTA Nilai Putusan PT DKI terhadap AG Terburu Buru

Jakarta, Gatra.com - Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) menilai putusan PT DKI terhadap AG (17 tahun), anak berkonflik hukum dalam perkara yang penganiayaan berat kepada David Ozora (17) terlalu terburu-buru.

Selain itu, jadwal sidang banding di PT DKI juga sempat dipertanyakan oleh kuasa hukum pihak AG sekaligus pihak David. Pasalnya, berkas memori banding dari kuasa hukum AG dan jaksa penuntut umum baru diterima secara resmi pada Rabu sore (26/4).

Sedangkan sidang banding dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (27/4). Artinya, PT DKI mempertimbangkan kasus hanya dalam wkatu kurang dari 24 jam.

"Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan tidak boleh membatasi kewajiban hakim untuk memeriksa substansi perkara," kata Presidium Aliansi PKTA dalam keterangan Jumat (28/4).

Sebelumnya, Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari, menyatakan, sudah mempelajari putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama cuti lebaran. PT DKI juga mengatakan, hasil putusan sudah bisa dipelajari sejak 17 April karena sudah tersedia di sistem direktori Mahkamah Agung (MA).

"Alasan ini tidak dapat diterima karena terdapat prosedur yang Hakim PT DKI Jakarta baru bisa lakukan [pemeriksaan putusan atau berkas sidang] apabila berkas memori banding diterima secara resmi," ujar Presidium.

Jalannya proses banding di PT DKI dinilai telah mengesampingkan prosedur yang diperlukan untuk memastikan adanya keadilan bagi pihak yang berperkara. Aliansi PKTA menilai Hakim Tunggal Budi Hapsari mengabaikan kesempatan utnuk mendengar kedua belah pihak secara seimbang.

"Ini terkait dengan ketelitian hakim untuk memeriksa memori dan kontra memori banding dari para pihak," ucap Presidium.

Dalam proses sidang banding, Hakim Tunggal Budi Hapsari memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaksel. AG tetap ditahan selama 3 tahun 6 bulan di bawah pengawasan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG divonis bersalah dan terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Pasal yang dikenakan adalah 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

49