Home Hukum Tersangka Stefanus Roy Rening Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Tersangka Stefanus Roy Rening Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Jakarta, Gatra.com - Stefanus Roy Rening, salah satu tersangka baru dalam kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena alasan sakit.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan tindak pidana menghalangi tim penyidik dalam bekerja (obstruction of justice).

Baca Juga: KPK Panggil Tersangka Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe Besok Pagi

"Rekan kami, klien kami Pak Roy Rening menghormati sekali proses hukum. Tapi karena dia sedang kelelahan lalu kemarin cek kesehatan di RS Corolus, memang dibutuhkan untuk rawat jalan dari tanggal 4-6 Mei 2023," kata Kuasa Hukum Rening, Emanuel Herdiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5).

Emanuel meminta kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan kliennya itu. Ia membeberkan bahwa kliennya dinyatakan siap memenuhi panggilan pada hari Selasa pekan depan (9/5).

"Oleh karena itu, beliau lebih siap di hari Selasa, tanggal 10 nanti. Makanya kami hari ini datang masukkan surat menyampaikan perihal kita minta tunda ke hari Selasa," katanya.

Ia mengaku, kondisi Rening yang tumbang dikarenakan kelelahan yang disebabkan aktivitas yang padat.

Meski demikian, Rening tidak sampai dirawat di RS Corolus melainkan hanya melakukan rawat jalan seperti yang dianjurkan oleh tim dokter.

"Tidak dirawat, rawat jalan. Dicek di rumah sakit, menurut dokter dibutuhkan rawat, mungkin tensinya naik, atau apa," paparnya.

Maka dari itu, kehadiran Emanuel ke KPK guna menyampaikan surat permohonan pengunduran jadwal dan memberikan surat sakit kepada pihak KPK.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Transaksi Valas Kasus Lukas Enembe

"Kami sampaikan juga surat keterangan rawat jalan dari RS Corolus tadi sebagai lampiran surat kami," ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan apapun dari pihak KPK terkait ketidakhadiran Rening dalam pemeriksaan.

139