Home Hukum Ditahan KPK, Stefanus Roy Gagal Jadi Caleg Perindo

Ditahan KPK, Stefanus Roy Gagal Jadi Caleg Perindo

Jakarta, Gatra.com - Stefanus Roy Rening resmi ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menghalangi proses penyidikan terkait kasus korupsi yang menyeret Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe. Hal ini sekaligus merenggut mimpinya untuk menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo.

“Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu, sudah begini. Sudah enggak mungkin,” ujar Stefanus Roy di Gedung KPK, pada Selasa (9/5).

Diketahui Roy telah bergabung bersama Partai Perindo. Hal tersebut diketahui pada postingan instagram @hary.tanoesoedibjo pada (25/2) dalam unggahan tersebut tampak Stefanus sempat bertemu dengan Ketua Umum Perindo tersebut.

"Sabtu, 25 Feb 2023: Tokoh NTT, mantan Walikota Kupang, Dr. Jefirstson (Jefri) Riwu Kore dan Dr. Stefanus Roy Rening, SH, MH, mantan Ketum Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) bergabung dengan Partai Perindo dan maju Pileg Dapil NTT. Selamat bergabung Pak Roy. Kita majukan NTT untuk kesejahteraan Rakyat NTT," tulis postingan akun Instagram Hary Tanoesoedibjo.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Stefanus Roy Rening Diduga Pengaruhi Para Saksi

Diketahui, Roy ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik KPK menemukan adanya fakta-fakta dugaan perbuatan melanggar hukum berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung, atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dengan Tersangka Lukas Enembe.

"Proses penahanan terhadap saudara tersangka Stefanus Roy Rening (SRR), dengan dugaan menghalangi proses penyidikan terkait perkara tindak pidana korupsi saudara LE mantan gubernur provinsi Papua," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5).

Baca Juga: Stefanus Roy Rening Ungkap Alasan Datang ke KPK Kenakan Toga Advokat

KPK menyebut Stefanus menghalangi pengusutan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara sengaja maupun tidak sengaja. Diduga Stefanus meminta para saksi di kasus Lukas Enembe untuk tidak menghadiri panggilan KPK dan sengaja membangun opini terkait dugaan yang menjerat kliennya.

45