Home Nasional Segera Disahkan Jadi UU, Gimana Aturan Gaji Pekerja Rumah Tangga?

Segera Disahkan Jadi UU, Gimana Aturan Gaji Pekerja Rumah Tangga?

Jakarta, Gatra.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hampir memasuki tahap final. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT pun disebut akan segera diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian segera disahkan menjadi UU.

Adapun ihwal ketentuan gaji PRT, Kementerian Ketenagakerjaan buka suara. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan bahwa besaran gaji atau upah PRT ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

"Kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjanya," ujar Anwar saat ditemui usai Rapat Koordinasi UU PPRT di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta, Senin (15/5).

Baca juga: DIM RUU PPRT Bakal Diserahkan ke DPR, Kemnaker: Pekerja Rumah Tangga Wajib Dapat Tiga Jaminan

Kendati, Anwar tidak menyebut adanya ketentuan upah minimum untuk PRT. Menurutnya besaran upah PRT memiliki aturan tersendiri tidak seperti sektor formal dan industri yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

"Kayak misalnya sektor UMKM, dia (PRT) kan ada pengaturan sendiri lah," tutur Anwar.

Ia mengatakan pemerintah telah menandatangani surat DIM RUU PPRT dan mengusahakannya agar segera diserahkan ke legislatif. Diketahui, dalam pembahasannya pemerintah mencatat terdapat 367 DIM dalam RUU PPRT sebelum disahkan. Jumlah DIM tersebut lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 238 DIM.

"Dari pemerintah sudah ditandatangani oleh menteri-menteri. Kita berusaha untuk hari ini kita serahkan kepada DPR," jelasnya.

Baca juga: Empat Pekerja Tower BTS Telkomsel Telah Dibebaskan KKB

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan jumlah DIM bertambah lebih banyak usai pihaknya melakukan koordinasi dan menampung aspirasi dari stakeholder terkait mulai dari Kementerian Sekretariat Negara; Kantor Staf Presiden; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Sosial; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kepolisian RI; dan Kejaksaan Agung RI.

Adapun sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya adalah Jala PRT; Komnas Perempuan; Komnas HAM; Organisasi Masyarakat Sipil; LPK; LPPRT; KADIN; APINDO; SP/SB; Praktisi; Akademisi; Dinas yang membidangi ketenagakerjaan; dan Kementerian/Lembaga.

Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT; menciptakan Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Selain itu, Ida menyebut UU PPRT dibutuhkan agar PRT dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian serta kesejahteraan.

"Setelah kami lakukan koordinasi, juga setelah kami mendengarkan aspirasi dari stakeholders secara umum kegiatan aspirasi sudah dilakukan, alhamdulilah seluruh stakeholder dukung UU ini untuk segera dibahas dan disahkan," imbuh Ida.

64