Home Hukum Buntut Kasus Bupati Meranti, KPK Cegah Delapan Anggota BPK Riau ke Luar Negeri

Buntut Kasus Bupati Meranti, KPK Cegah Delapan Anggota BPK Riau ke Luar Negeri

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah delapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau keluar negeri, imbas dari perkara dugaan suap yang menyeret Bupati non-aktif Meranti, Muhammad Adil.

"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada diwilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5).

Ali menyampaikan, pencegahan diberlakukan guna kepentingan tim penyidik agar yang bersangkutan kooperatif dalam memenuhi panggilan dan pemeriksaan sebagai saksi. 

Baca Juga: Ada Temuan BPK, MAKI Dorong KPK Giat di DPRD Riau

KPK telah berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Pencegahan terhadap 10 orang saksi itu, lanjut Ali, telah diajukan ke pihak Ditjen Imigrasi sejak 10 Mei 2023 berlaku hingga enam bulan kedepan. Masa pencegahan bisa diperpanjang sesuai dengan proses penyidikan.

"KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," ujarnya.

Ali membeberkan delapan anggota BPK yang dicegah ke luar negeri di antaranya Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian.

Baca Juga: Diduga Korupsi dalam Tiga Perkara, KPK Tahan Bupati Meranti dan Auditor BPK Hasil OTT di Provinsi Riau

Sementara dua pihak swasta yang ikut dicegah ke luar negeri adalah Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

Diketahui, kasus yang menjerat eks Bupati Meranti itu bermula ketika KPK melakukan OTT terhadap M. Adil pada Kamis (6/4) malam di rumah dinasnya.

Adil terseret tiga kasus sekaligus yakni kasus pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Baca Juga: Soal Temuan BPK Terjadi Pemborosan di DPRD Riau, Ini Kata KPK

Yakni M Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti, Siak dan Pekanbaru pada Kamis (6/4/2023) malam. Ketiganya sudah ditahan untuk kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

M Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih dan M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Masa penahanan tersangka juga sudah diperpanjang.

223