Home Hukum Puan Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Tak Disebut di Rapat Paripurna

Puan Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Tak Disebut di Rapat Paripurna

Jakarta, Gatra.com - DPR telah membuka Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 dalam sidang paripurna hari ini, Selasa (16/5). Dalam sidang itu, Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tidak disebut sebagai salah satu RUU yang diprioritaskan untuk dibahas, meski Surat Presiden (Surpres) terkait rancangan itu telah diterima oleh pimpinan DPR.

Ketua DPR Puan Maharani mengungkap alasan tidak disebutkannya RUU tersebut dalam rapat. Menurutnya, RUU itu tak dibacakan karena masih belum masuk ke dalam mekanisme pembahasan.

"DPR telah menerima surpresnya. Nanti akan kita bahas sesuai mekanisme. Jadi ya mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu, jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," ujar Puan Maharani ketika ditemui awak media di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (16/5).

Baca Juga: Pemerintah Harus Pertegas Filosofi RUU Perampasan Aset

Namun, Puan mengatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk segera membahas terkait RUU Perampasan Aset itu. Pembahasan itu nantinya akan dilaksanakan sesuai mekanisme.

"Ya secepatnya, karena sudah terima surpresnya nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," ucap Puan.

Baca Juga: ICW: RUU Perampasan Aset Tidak Bisa Ditawar Lagi

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengirim Surpres tentang RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang diterima DPR pada Kamis (4/5) lalu. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sempat mengutarakan optimismenya, bahwa RUU Perampasan Aset itu akan dibahas bersama DPR di masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang dimulai pada hari ini, Selasa (16/5).

45