Home Hukum Bareskrim Sita Dua Pucuk Senjata dan 78 Butir Peluru Dalam Penggeledahan Rumah Dito Mahendra

Bareskrim Sita Dua Pucuk Senjata dan 78 Butir Peluru Dalam Penggeledahan Rumah Dito Mahendra

Jakarta, Gatra.com -- Bareskrim Polri menggeledah rumah tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (19/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dari penggeledahan itu pihaknya menyita dua pucuk senjata jenis airsoft gun dan 78 butir peluru.

"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Djuhandhani dalam keterangannya yang dikutip Minggu (20/5).

Baca Juga: Bareskrim Polri Geledah Dua Rumah Milik Dito Mahendra

Berikut barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito Mahendra:

- Rumah Jalan Brawijaya:

1. Satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027.

2. Satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan.

3. Satu boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144.

4. Satu unit ponsel merk Nokia.

Baca Juga: Bareskrim Polri Masih Manunggu Kehadiran Dito Mahendra

- Rumah Jalan Intan RSPP

1. Satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam.

2. Sebanyak 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm.

3. Sebanyak 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm

4. Sebanyak 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley

5. Satu buah flashlight merk Night Evolution

6. Satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam

7. Satu buah kotak warna hitam yang berisi 15 selongsong peluru

8. KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno

Baca Juga: Polri Benarkan Ada WNI Ditangkap di Fiipina Terkait Jual Beli Senjata Api Ilegal

Diketahui, Dito telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Terhadap Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Temuan senpi ilegal milik Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senpi dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

150