Home Hukum Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi Usai Kalah Banding

Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi Usai Kalah Banding

Jakarta, Gatra.com - Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara tersebut. Keempat terdakwa itu yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal.

"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, kemudian PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).

"Ricky sudah lebih dulu ajukan kasasi," imbuhnya. Sebagaimana diketahui, Ricky mengajukan kasasi atas putusan hakim banding pada 2 Mei 2023 silam. Dia juga disebut telah menyerahkan memori kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

Djuyamto mengatakan, pengajuan permohonan kasasi itu dilakukan oleh masing-masing terdakwa melalui pihak penasihat hukum. Permohonan itu pun saat ini telah diterima oleh pihak kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," ujar Djuyamto dalam kesempatan itu.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap keempat terdakwa kasus pembunuhan itu. Dengan kata lain, keempatnya tetap dijatuhi hukuman pidana sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan pertama.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo serta vonis 20 tahun bui kepada Putri Candrawathi. Terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, atau dua tahun lebih berat dibanding vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ricky Rizal.

Sementara itu, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada satu terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer alias Bharada E telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pasalnya, baik Bharada E maupun pihak Kejaksaan Agung RI memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

34