Home Hukum PN Jaksel: Mario Dandy dan Shane Lukas akan Menjalani Sidang Perdana

PN Jaksel: Mario Dandy dan Shane Lukas akan Menjalani Sidang Perdana

Jakarta, Gatra.com – Tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) akan jalani sidang perdana untuk perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, setelah PN Jaksel menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Selanjutnya, majelis sudah menentukan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa, 6 Juni 2023," ucap Djuyamto melalui keterangan resminya pada Selasa (30/5).

Baca Juga: AG Ditetapkan Sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan D

Djuyamto menyatakan, Kejari Jaksel melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas sekitar pukul 16.30 WIB. Ketua PN Jaksel telah menunjuk Alimin Ribut Sujono sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota hakim, Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke PN Jaksel, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Cipinang saat dilimpahkan ke jaksa pada Jumat lalu (26/5).

Pasal yang dikenakan pada Mario, yaitu Primer pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Atau, Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 20022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan David ke Kejaksaan

Sementara, Shane dikenakan pasal ke satu primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Atau, kedua primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 56 kedua KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 20022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 56 kedua KUHP.

26