Home Sumbagteng Proses Janggal 'Duit Pencitraan' Setwan Siak

Proses Janggal 'Duit Pencitraan' Setwan Siak

Siak, Gatra.com - Mestinya, semua yang menyangkut Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2022.

Salah satu aturan main yang ada di Perbup itu adalah; Seleksi Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media Massa menggunakan Aplikasi e-Media. Begitulah yang tertera di pasal 14. 

Sebab melalui aplikasi itulah nanti semua media yang ingin bekerjasama, mengajukan penawaran. Mulai company profil, rate card hingga kelengkapan lainnya, dimasukkan di sana. 

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siak pun menjalankan aturan itu. 

Tapi di Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Siak, justru tidak. Kerjasama dilakukan justru secara manual, tanpa ada ada penawaran dari perusahaan media. 

Uniknya, pada lembaran surat orderan pemasangan iklan Setwan DPRD Siak April 2023 yang diperoleh Gatra.com, disebutkan bahwa harga pesanan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2022. 

Tapi pada lembaran surat pesanan itu, justru tidak tertera nominal harga, layaknya surat pesanan yang dibikin oleh Diskominfo Siak. 

Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kabag Umum Setwan DPRD Siak, Indra Agus Setiadi, tak kunjung menjawab dikonfirmasi yang dilayangkan Gatra.com.

Pesan WahtsApp yang dikirimkan kepada mantan ajudan Ketua DPRD Siak itu, hanya dibaca. 

Terkait tata cara penggunaan 'duit pencitraan' tadi, Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak, Asrafli, mengatakan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menjalankan Perbup. Terkecuali Perbup khusus terkait lembaga keuangan maupun koperasi. 

"Kalau soal koperasi, UMKM dan lembaga keuangan, memang ada Perbup khusus, itu tak mesti dijalankan oleh setiap OPD. Beda halnya dengan kerja sama media. Tentu satker yang bekerjasama dengan media, baik Kominfo maupun Setwan, harus menjalankan amanah Perbup. Kalau tidak, tentu menyalahi aturan," kata Asrafli kepada Gatra.com, kemarin. 

Lebih jauh Asrafli menyebut, dalam kerja sama dengan perusahaan media, OPD terkait mestinya tidak hanya menjalankan proses kerja sama sesuai Perbup, tapi juga harus melakukan MoU antara kedua belah pihak.

"Harus ada MoU antara si penyedia jasa dan pemberi jasa. Biar lebih kuat kerja samanya," pungkasnya.



 

570