Home Sumbagteng Soal Proses Janggal 'Duit Pencitraan' Setwan Siak, SMSI: Sebaiknya Diusut

Soal Proses Janggal 'Duit Pencitraan' Setwan Siak, SMSI: Sebaiknya Diusut

Siak, Gatra.com - Begitu Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau ini dapat kabar kalau ada proses janggal dalam penggunaan dana pencitraan di Sekretariat DPRD Siak, dia geleng-geleng kepala.  

"Aneh, yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) justru pejabat yang bertugas di instansi pembuat aturan daerah (DPRD). Saran saya, untuk yang semacam Pemerintah Daerah (Bupati) musti tegas," pinta Novrizon Burman.  

Soalnya kata Novrizon, pejabat di Setwan DPRD Siak terkesan memaksakan diri menggunakan jasa media tapi tidak memiliki aplikasi e-media seperti yang diatur pada Perbup. 

"Kalau memang aplikasinya belum ada, kegiatan itu jangan dijalankan dulu. Kesan yang ada, pekerjaan itu dipaksakan. Alhasil jadi muncul kecurigaan. Soalnya itu duit negara lho, musti sesuai aturan," kata Novrizon Burman kepada Gatra.com tadi siang. 

Baca juga: Proses Janggal 'Duit Pencitraan' Setwan Siak 

Novrizon pun meminta agar penegak hukum menyigi dana publikasi di Setwan itu. Apalagi duitnya tidak  tergolong kecil, lebih dari Rp2 miliar. 

"Informasi tentang pelanggaran itu kan sudah jelas. Jadi, menurut saya sebaiknya diusut. Belum lagi selama ini, ada dugaan permainan oknum pengguna jasa dengan penyedia jasa. Itu juga perlu diusut. Biar tak ada lagi permainan terhadap duit negara yang diperuntukkan untuk dana publikasi itu," pintanya. 

Lagi-lagi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga Kabag Umum Setwan DPRD Siak, Indra Agus Setiadi, tak kunjung menjawab konfirmasi yang dilayangkan Gatra.com. Pesan WahtsApp hanya dibaca mantan ajudan Ketua DPRD Siak itu. 

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Setwan DPRD Siak telah menjalankan kerjasama publikasi tanpa menggunakan e-media. 

Sementara aturan pakai e-media itu ada diterakan pada Perbup Nomor 67 Tahun 2022 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Di pasal 14 disebutkan; Seleksi Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah Melalui Media Massa menggunakan Aplikasi e-Media. 


 

363