Home Ekonomi Proyek Miliaran Rupiah Dibatalkan, Pejabat PUTR Asahan Tutup Mulut

Proyek Miliaran Rupiah Dibatalkan, Pejabat PUTR Asahan Tutup Mulut

Asahan, Gatra.com - Tiga proyek miliaran rupiah di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Asahan, Sumatera Utara (Sumut), tiba-tiba dibatalkan. Pembatalan dilakukan Kadis PUTR Pemkab Asahan, Agus Putra Jaka Ginting, setelah tiga perusahaan ditetapkan sebagai pemenang tender. 

 Namun anehnya, semua pejabat yang terlibat dalam proses tender ketiga paket poyek tersebut tutup mulut tentang alasan pembatalan proses tender. Sekrearis Dinas PUTR Pemkab Asahan, Suratno, lewat chatnya kepada Gatra.com, berdalih  alasan pembatalan proses tender masih berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).   "PPK-nya masih di luar kota," jawabnya.  

Padahal, berdasarkan data dari aplikasi LPSE, pembatalan tender proyek sudah dikeluarkan resmi melalui surat Kadis PUTR Pemkab Asahan, Agus Jaka Putra Ginting. 

Aksi yang sama juga ditunjukkan PPK ketiga paket proyek tender tersebut,  Herianto Sijabat. Kabid Pengairan Dinas PUTR ini juga tutup mulut ketika dikonfirmasi terkait alasan dari pembatalan proses tender itu.  Meski berkali-kali ditelepon dan dikirim pesan WhatsApp, pejabat  Dinas PUTR Pemkab Asahan ini tidak menjawab. 

Aksi tutup mulut para pejabat Dinas PUTR Pemkab Asahan dalam kasus pembatalan tender tiga paket proyek irigasi bernilai kontrak miliaran itu menuai banyak pertanyaan.

"Kita heran juga mereka kok enggak berani jawab terkait alasan pembatalan. Ini kan menyangkut tender proyek yang menggunakan uang rakyat," kata seorang rekanan Dinas PUTR Pemkab Asahan, M Hudian Amril. 

Sementara itu, Plh Kadis Kominfo Pemkab Asahan, Arbin Tanjung, menyatakan, pihaknya telah menerima surel permohonan informasi terkait kasus pembatalan ketiga paket proyek tersebut. Surel itu mempertanyakan tentang alasan pembatalan proses tender. 

"Ya, kita sudah terima surelnya melalui WhatsApp dan akan kita teruskan kepada para pihak pejabat yang terkait," ujarnya. 

Jika tidak ada jawaban, menurutnya silahkan pemohon informasi mengajukan sengketa informasi ini melalui ranah hukum sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2116