Home Regional Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Tengah Kelangkaan

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Tengah Kelangkaan

Probolinggo, Gatra.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo mengamankan MK, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, lantaran melakukan penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah gudang KUD. Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim berhasil mengamankan 30 karung dengan jumlah 1,5 ton pupuk.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menyatakan bahwa terungkapnya kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan terkait adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu (7/5/2023).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada Senin (8/6/2023). Namun demikian, dari informasi jumlah pupuk dengan jumlah sebanyak 7,1 ton itu sudah tidak di lokasi atau dapat dikatakan bahwa sudah dipindahkan ke tempat lainnya, sehingga petugas melanjutkan proses penyelidikannya.

“Dari penyelidikan tersebut, barulah diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK yang mengatakan kalau pupuk ini diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam proses pencarian,” kata Kapolres saat konferensi pers di lobby Mapolres Probolinggo, Rabu (21/6/2023).

Kapolres menyampaikan, meski telah mengamankan 30 karung timbunan pupuk bersubsidi, pihaknya masing melakukan pengembangkan terkait 142 karung lainnya seperti yang dilaporkan.

“Pupuk yang kami amankan ini, berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo, dikarenakan ketersediaan pupuk di sini tidak mencukupi atas kebutuhan petani, ini peluang untuk mencari keuntungan, sehingga mencari pupuk dari luar untuk dijual,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 23 Ayat (2) Ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian juncto Pasal 8 Ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan juncto Perpres Nomor 15 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor.

 

 

56