Home Hukum Walaupun Berdamai, Polri Pastikan Pidana dan Etik AKP SW Tetap Berjalan

Walaupun Berdamai, Polri Pastikan Pidana dan Etik AKP SW Tetap Berjalan

Jakarta, Gatra.com- Kepolisian Negara RepubIik Indonesia (Polri) memastikan Polda Jawa Barat masih melakukan proses terkait tindak pidana dan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.

Beredar kabar bahwa Wahidin, seorang tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kebupaten Cirebon yang menjadi korban dari AKP SW sepakat berdamai dan mencabut laporannya dari Polres Kota Cirebon.

“Saya sampaikan bahwa proses pidana dan kode etik AKP SW saat ini masih berjalan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6). 

Baca juga: Mabes Polri Buka Suara Terkait Personelnya Tipu Tukang Bubur

AKP SW sebelumnya menjanjikan anak pertama Wahidin masuk bintara polri pada masa penerimaan 2021 lalu. SW meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp310.000.000 secara bertahap.

Menurut Ramadhan, proses pidana kasus penipuan itu masih ditangani Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar). Sementara itu, proses etiknya di tangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat.

Lebih lanjut, menurut Ramadhan, pihak Polda Jawa Barat belum menerima informasi soal Wahidin yang berdamai dengan AKP SW sehingga mencabut laporannya.

“Jadi perdamaian yang disampaikan oleh pengacacanya sampai sekarang baik penyidik Ditkrimum polda maupun Bidpropam Polda Jabar belum mendapat informasi,” ujar dia.

Wahidin telah mencabut laporan penipuan yang diduga dilakukan AKP SW pada Rabu (21/6). Baca juga: Personel Polri Tipu Tukang Bubur, Kapolri : Pecat dan Pidanakan

Sementara itu, Kuasa Hukum AKP SW, Firdaus Yuninda menyampaikan, pihaknya sudah mendatangi korban dan kuasa hukumnya untuk membahas tahapan perdamaian.

Setelah bertemu, korban menyepakati hal tersebut dan menerima pengembalian atau restitusi uang kerugian yang dialami korban atas kejadian ini.

Menurut keduanya, surat kesepakatan perdamaian atau akta van dading yang telah dibuat bersama antara kuasa hukum pelaku dan korban juga sudah Firdaus serahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

78