Home Hukum Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Restitusi Rp120 Miliar untuk David Bisa Jadi Tanggungan Negara

Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Restitusi Rp120 Miliar untuk David Bisa Jadi Tanggungan Negara

Jakarta, Gatra.com - Penasehat hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga menyebutkan, restitusi untuk Cristalino David Ozora (17) seharusnya bisa ditanggung oleh negara melalui anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tim kuasa hukum Mario Dandy mempermasalahkan dan menyatakan keberatan pada restitusi yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Karena, tindak pidana ini adalah tindak pidana penganiayaan berat. Itu bisa dibantu, anggarannya dari LPSK. LPSK itu siapa? LPSK itu negara," ucap Andreas Nahot Silitonga usai sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).

Andreas juga mengatakan, restitusi tidak bisa digantikan dengan vonis penjara tambahan karena landasan hukum untuk ini belum ada secara tegas. Untuk saat ini, peraturan yang menyatakan restitusi bisa diganti dengan kurungan hanya terdapat di Undang-undang terkait perdagangan orang dan terorisme.

Menurut kuasa hukum Mario Dandy, upaya jaksa untuk memberikan keadilan bagi korban seharusnya bukan melalui cara-cara yang tidak atau belum punya landasan hukum yang jelas. Andreas menegaskan, masih ada cara lain yang bisa jaksa tempuh untuk memastikan restitusi terpenuhi jika para terdakwa tidak sanggup membayar.

"Bisa dia (pihak korban) meminta bantuan kepada LPSK dan dananya itu akan dikeluarkan oleh LPSK. Dan, satu hal yang paling penting, perhitungan LPSK itu adalah sangat tidak berdasar, terutama untuk yang 118 miliar," kata Andreas Nahot Silitonga.

Perlu diketahui, jumlah restitusi yang dihitung LPSK totalnya Rp120.388.911.030. Angka Rp118 miliar yang dimaksud adalah biaya pengobatan David Ozora di rumah sakit yang menanganinya, yaitu RS Mayapada yang jika dihitung satu tahun mencapai angka Rp2.180.120.000,00.

Angka ini kemudian dikali 54 tahun sebagai proyeksi jika David Ozora mengalami cacat seumur hidup. Sementara, angka 54 tahun merupakan angka proyeksi hidup di Jakarta yang mencapai 71 tahun kemudian dikurangi umur David sekarang, yaitu 17 tahun.

Sementara, untuk Rp2 Miliar sisanya merupakan angka kewajaran yang dihitung LPSK untuk mengganti permohonan dari pihak keluarga korban untuk komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dinilai mencapai Rp18.162.000,00 dan komponen biaya perawatan psikologis dan medis mencapai Rp1.315.045.000,00.

"Ini pengalinya langsung 54 tahun. Bagaimana kalau misalnya korban ini menjadi sembuh dan biaya Restitusi sudah dibayarkan, terus mau diapain?" kata Andreas lagi.

Berdasarkan kesaksian dokter RS Mayapada yang menangani David Ozora, dr. Yeremia Tatang, kemungkinan David untuk bisa kembali normal atau sembuh 100 persen sangat kecil, bahkan di bawah 10 persen. Pihak dokter menyebutkan kalau ada kemungkinan besar David akan cacat seumur hidup.

Bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangodian (19), kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.

74