Home Sumbagteng Fraksi PPP 'Ngegas' Anak Buah Bupati Fadhil Arief Gegara Menengok Daftar Ini

Fraksi PPP 'Ngegas' Anak Buah Bupati Fadhil Arief Gegara Menengok Daftar Ini

Batang Hari, Gatra.com - Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Tarmizi, tampak semangat diberikan kesempatan bicara oleh Anita Yasmin dalam gelaran rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia langsung 'ngegas' bertanya kepada anak buah Bupati Mhd. Fadhil Arief yakni; Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Izal Fahlefi, usai menengok daftar aset tanah milik pemerintah daerah, banyak belum bersertifikat.

Berdasarkan rekapitulasi daftar tanah Pemda sampai dengan 31 Desember 2022, kata Tarmizi dalam ruang Banggar, Selasa (15/6), total tanah 1.483 persil. Rinciannya, tanah sudah bersertifikat 518 persil dan tanah belum bersertifikat 965 persil.

"Miris saya, bagaimana itu pak Kabid? Apakah kurang anggota untuk mendata tanah-tanah tersebut? Sementara kita, Batang Hari ini ada program buat sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)," tanya mantan kepala desa ini.

"Itu bukan 100 yang kita buat di Batang Hari ini, bahkan 10 ribu diminta pak Bupati untuk tahun 2023. Mengapa aset kita, pemerintah, dicontoh oleh masyarakat, malahan tak selesai sampai hari ini 965 persil," sambungnya.

Tarmizi sepertinya tak sedikitpun merasa takut bakal kena marah Fadhil Arief atas pernyataan kerasnya kepada Kabid PBMD. Padahal, dia tahu bahwa sang Bupati merupakan Ketua DPW PPP Provinsi Jambi.

"Apakah ini kelengahan kita atau kekurangan personel dari bidang aset ini, apa kurang biaya untuk turun-turun itu, kurang operasional," ujarnya.

"Kalau kita tengok pak Waka, Bu Ketua, nampaknya kurang serius (Bidang PBMD) mensertifikatkan hak-hak aset yang ada. Kurang serius Bu Ketua, kalau serius kecil ini 965 persil ini, tapi faktanya sudah berapa puluh tahun tak bersertifikat," imbuhnya.

"Masyarakat 10 ribu diminta pak Bupati harus selesai untuk tahun 2023 ini, dimana letak kesalahan dari aset," sambungnya.

Menurut dia, pemerintah daerah harus kuat agar masyarakat tak seenaknya mengambil tanah-tanah milik daerah. Sebaliknya, lemahnya pemerintah jadi pemicu masyarakat menguasai aset tanah pemerintah daerah.

"Kalau kita kuat, masyarakat berpikir jugo, ini Pemda punyo, ini nampaknyo dak ado yang punyo, sudah lah kito yang buat, urusan hukum nantilah, yang penting tanah kita kuasai dulu," katanya.

Tarmizi tak ingin menyalahkan sepenuhnya pemerintah daerah. Ia cuma menyayangkan lemahnya kinerja instansi terkait dalam hal pendataan dan penguasaan aset, khusus tanah-tanah Pemda.

"Bukan salah siapa-siapa, kito jadi Pemerintah, kito yang lengah. Saya bukan untuk menyalahkan pak Kabid. Tolong ke depan ini kita serius menangani kasus-kasus yang ada di Batang Hari," ujarnya.

"Ini kasus tanah, belum lagi kasus aset-aset yang lain. Seperti gedung sudah kita buat sekian miliar, kita biarkan. Jadi apa memang kita ini sudah kaya, Batang Hari?," imbuhnya.

Tarmizi bilang usia Kabupaten Batang Hari paling tua dari kabupaten/kota lainnya, bahkan Provinsi Jambi. Sejatinya, daerah ini memberikan contoh kepada daerah lain dari segala bidang.

"Mohon maaf, PPP ini becakap sekali-kali, cuma seksi becakap agak pedas dikit. Karena fakta itu nampak depan mata. Apo gawe personel kita dari aset ini?," cetusnya disambut tepuk tangan pimpinan rapat.

"Apa cuma mendata saja, tolong ke depan lebih serius, cepat kita gerakkan kalau tanah kita diambil masyarakat. Masyarakat kita itu mau juga ngerti hukum, yang punya hukum pemerintah," imbuhnya.

"Hati-hati itu. Perkara di pengadilan oke, masyarakat mencari tuo-tuo kampung bahwa tanah ini terlantar oleh bagian aset, apo yang mau kita jawab. Bawak 18 pengacara, kalah kita. Ke depan mari bersama-sama benahi masalah ini," ujarnya.

Izal Fahlefi dikonfirmasi Gatra.com mengakui banyak tanah pemda belum bersertifikat. Maslahah itu telah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama KPK pekan pertama Juni 2023, di salah satu hotel dalam Kota Jambi.

"Intinya masih banyak aset tanah kita yang belum bersertifikat. Sedikit tambahan, berdasarkan hasil rakor dengan KPK tanggal 7 Juni 2023, bahwa seluruh aset tanah pemda yang belum bersertifikat harus didaftarkan ke kantor masing-masing, paling lambat 31 Juli 2023," jawabnya.

Ia menambahkan, syarat pendaftaran harus lebih fleksibel, yaitu permohonan, daftar KIB (Kartu Inventaris Barang) dan surat penyataan penguasaan fisik oleh Sekda selaku pengelola barang.

"Untuk tahun 2023 ini, Bidang PBMD menargetkan sebanyak 150 persil, bahan yang sudah disiapkan sebanyak 61 berkas, dengan rincian, 17 sudah di bayar PNBP, 40 sudah di ukur dan dalam proses pelengkapan dokumen, sedangkan 4 berkas sedang proses pembayaran," katanya.

1908