Home Sumbagteng Kejari Merangin Periksa Sekwan dan Mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD

Kejari Merangin Periksa Sekwan dan Mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD

Merangin, Gatra.com – Atas Temuan BPK-RI terkait tunjangan perumahaan anggota DPRD Merangin  tahun 2017 hingga 2023 berbuntut panjang. Dampak dari temuan tersebut, Sekwan DPRD Merangin dan mantan Kabag Keuangan DPRD Merangin diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.

Dari data yang di himpun, dalam pemeriksaan terhadap Sekwan Fauziah ini jaksa penyidik menanyakan soal Perbup No 67 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan yang nominalnya sebesar Rp13.200.000.

Dari temuan BPK tersebut, diduga ada kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah yang harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Fauziah dimintai keteranganya hampir dua jam lebih oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Merangin. Ternyata, bukan hanya Fauziah, mantan Kabag Keuangan DPRD Amir Tamsil yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Merangin juga ikut diperiksa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merangin, Arie Pratama, saat dikonfirmasi, membenarkan jika ada pemeriksaan Sekwan Merangin terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin.

"Betul, kita sudah memintai keterangan dari sekwan DPRD Merangin Fauziah dan prosesnya saat ini masih panjang. Intinya, saat ini kita masih pull baket," ungkap Ari pada Selasa (4/7).

Sedangkan saat ditanyai jumlah berapa orang  yang diperiksa, Ari menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami semua keterangan yang sudah didapatkan.

"Kalau jumlah berapa orang yang sudah kita mintai keterangan, nanti kita umumkan secara resmi. Sementara kita masih fokus pada keterangan dan semua alat bukti," ujarnya.

211