Home Hukum Soal Restitusi David Ozora, Ortu Mario Dandy Tak Wajib Bayar Kecuali Sukarela

Soal Restitusi David Ozora, Ortu Mario Dandy Tak Wajib Bayar Kecuali Sukarela

Jakarta, Gatra.com - Saksi ahli pidana materil, Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) mengatakan, restitusi yang dikenakan pada terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) tidak dapat dibebankan kepada pihak lain kecuali terdakwa. Ahmad menyebutkan, pihak selain terdakwa boleh membayarkan restitusi setelah menyatakan sukarelanya.

Saksi menjelaskan, pembayaran restitusi hanya boleh dilakukan atau mengambil harta kekayaan yang mengatasnamakan terdakwa. Jika terdakwa tidak bisa membayar, ada beberapa skenario yang bisa dipakai untuk mengganti jumlah restitusi agar hak korban tetap terpenuhi.

"Dalam doktrin hukum pidana kita yang berbuat dia yang bertanggung jawab dia. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya, kecuali anak-anak, " ucap Saksi ahli, Ahmad Sofian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/7).

Sofian menjelaskan, hukum di Indonesia tidak secara spesifik membahas hal ini karena restitusi pada dasarnya merupakan ganti rugi untuk hal yang dialami korban. Kerugian yang dirasakan oleh korban bisa berbentuk banyak hal, bisa material, fisik, psikis, atau bentuk-bentuk lain.

"Dalam banyak putusan (restitusi) diganti dengan kurungan untuk memudahkan eksekusi saja," ucap saksi ahli.

Sofian memberikan contoh kasus yang pernah ia temui. Ia mengatakan, jika terdakwa tidak bisa membayarkan restitusi dan kemungkinan akan dikenakan masa kurungan tambahan, orang tua terdakwa bisa saja sukarela membayarkan.

"Mungkin orang tua (terdakwa berpikir) daripada anakku menambah 3 bulan atau 6 bulan, kita bayarnya aja. Paling hemat waktu tiga atau enam bulan," kata ahli.

Menanggapi pernyataan saksi ahli terkait restitusi, kuasa hukum David Ozora mengingatkan agar majelis hakim tetap lebih memperhatikan kesaksian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang merupakan ahli dalam hal perhitungan dan penentuan restitusi.

"Keterangan (saksi ahli pidana) terkait restitusi, kita bisa atau patut diabaikan, karena bukan keahliannya," ucap Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini usai persidangan, Selasa (11/7).

Mellisa mengatakan, pihak keluarga korban menyerahkan nominal restitusi kepada majelis hakim. Namun, ia menegaskan, kondisi David sudah tidak sempurna lagi meski ada perkembangan secara faktual.

77