Home Hukum Saran LPSK Jika Mario Dandy Tidak Sanggup Bayar Restitusi Rp25 M: Cabut Hak Remisi

Saran LPSK Jika Mario Dandy Tidak Sanggup Bayar Restitusi Rp25 M: Cabut Hak Remisi

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyayangkan vonis terhadap Mario Dandy Satriyo (20) tidak mempunyai kekuatan “subsider” yang tegas. 

Ia pun menyarankan, majelis hakim dapat mencabut hak narapidana Mario Dandy sampai restitusi untuk Cristalino David Ozora (17), dapat terpenuhi.

"Jadi, putusan ini lebih bersifat dekoratif karena gak punya upaya paksa. Kalau Mario Dandy gak bayar, juga gak ada konsekuensinya," ucap Edwin Partogi saat dihubungi, pada Jumat (8/9).

Salah satu hak narapidana yang dimaksud adalah hak atas remisi. Edwin mengatakan, pencabutan hak narapidana ini diharapkan akan membuat terpidana lebih serius, untuk segera membayarkan restitusi. Artinya, hak korban berpotensi lebih tinggi untuk dipenuhi.

Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 25,1 Miliar

"Jadi, harus dianggap sebagai utang yang apabila tidak dibayar, dia punya konsekuensi yang membuat berutang hak-haknya terkurangi, atau dicabut untuk sementara waktu," jelas Edwin.

Seperti diketahui, Mario Dandy divonis bersalah oleh majelis hakim dan dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Atas tindakan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David (17), Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan wajib membayar restitusi sebesar Rp25.150.161.900.

Sementara, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) juga divonis bersalah atas pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas, tapi ia tidak dibebani restitusi dinilai bukan pelaku utama dalam kasus ini.

Nilai restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora lebih kecil dari perhitungan LPSK.

Jumlah restitusi yang dihitung LPSK totalnya Rp120.388.911.030. Angka ini terdiri dari proyeksi biaya pengobatan David Ozora yang mencapai Rp118 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan dari biaya penanganan di rumah sakit yang menanganinya, yaitu RS Mayapada yang jika dihitung satu tahun mencapai angka Rp2.180.120.000.

Baca Juga: Rincian Perhitungan Hakim atas Restitusi Rp25,1 Miliar Wajib Dibayar Mario Dandy

Angka ini kemudian dikali 54 tahun sebagai proyeksi jika David Ozora mengalami cacat seumur hidup. Sementara, angka 54 tahun merupakan angka proyeksi hidup di Jakarta yang mencapai 71 tahun kemudian dikurangi umur David sekarang, yaitu 17 tahun.

Sementara, untuk Rp2 Miliar sisanya merupakan angka kewajaran yang dihitung LPSK untuk mengganti permohonan dari pihak keluarga korban, untuk komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dinilai mencapai Rp18.162.000, dan komponen biaya perawatan psikologis dan medis mencapai Rp1.315.045.000.
 

82