Home Sumbagsel Pencuri Nikahi Pujaan Hati Disaksikan Polisi, Usai Akad Kembali ke Sel

Pencuri Nikahi Pujaan Hati Disaksikan Polisi, Usai Akad Kembali ke Sel

Empat Lawang, Gatra.com – Sendi Sanjaya (22), pelaku kasus pencurian ini tetap mantap meminang pujaan hatinya dan menikah di tahanan Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (12/7/2023).

Pelaku yang kini ditahan atas kasus pencurian sepeda motor tersebut tampak berbahagia bisa menikahi kekasihnya Cindy Andini (19), walaupun pernikahan berlangsung di ruang tahanan Polres Empat Lawang.

Baca Juga: Ditangkap Sehari Jelang Menikah, Pemuda Ini Ijab Kabul di Kantor Polisi

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak keluarga juga turut hadir saat berlangsungnya pernikahan Sendi dan Cindy. Prosesi pernikahan pelaku di tahanan Polres Empat Lawang berlangsung lancar dan saat ini keduanya sudah sah sebagai sepasang suami dan istri.

Wakapolres Empat Lawang, Kompol Usril, menyampaikan, meskipun berstatus tersangka namun pihaknya tetap memberi hak kepada Sendi Sanjaya untuk menikahi kekasihnya.

"Pihak keluarga baik tersangka dan mempelai wanita telah mengajukan permohonan untuk menikah di Polres Empat Lawang. Kita berikan izin dan fasilitas terhadap tersangka Sendi Sanjaya dan mempelai wanita Cindy Andini untuk melangsungkan pernikahan. Lalu setelah selesai berlangsung proses pernikahan, tersangka kembali ditahan," ujarnya, Jumat (14/7/2023).

Sementara itu, Sendi Sanjaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memberikan izin kepadanya dan kekasihnya untuk melaksanaan pernikahan tersebut.

"Terima kasih kepada Polres Empat Lawang telah memfasilitasi pernikahan kami. Pernikahan ini merupakan momen berharga bagi saya untuk menjadi lebih baik lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, Sendi Sanjaya, warga Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang.

Baca Juga: Calon Mertua Lapor Polisi, Rencana Pernikahan Wahyu Kandas

Pria berusia 22 tahun tersebut diringkus polisi karena sebelumnya nekat melakukan pencurian di Kelurahan Jayaloka, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Kamis (16/2/2023).

Korban adalah Novita Sari (77), warga Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi, ia melapor ke polisi setelah kehilangan sepeda motor, telepon genggam, helm, dan dompet. Saat melancarkan aksi pencurian itu, Sendi Sanjaya beraksi bersama 2 rekan lainnya, yakni Dendi dan Rama yabg saat ini masih dikejar polisi.

81

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR