Home Hukum Lanjutan Sidang Haris-Fatia, Dihadirkan Saksi Ahli Digital Forensik dan Ahli Pidana

Lanjutan Sidang Haris-Fatia, Dihadirkan Saksi Ahli Digital Forensik dan Ahli Pidana

Jakarta, Gatra.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Founder Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KonTras, Fatia Maulidiyanti akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dua orang saksi ahli telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk bersaksi atas konten video podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".

"Kami hari ini menghadirkan dua orang ahli," ucap JPU dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (17/7).

Baca Juga: Sidang Haris-Fatia Sempat Ricuh, JPU Dianggap Coba Penggiringan Opini Saksi Ahli

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah ahli digital forensik, Herry Priyanto dan ahli pidana, Agus Surono.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU telah menghadirkan ahli bahasa dan ahli ITE untuk mengulik unsur pencemaran nama baik dalam video podcast yang dipermasalahkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves) Luhut Binsar Pandjaitan. Direktur PT Toba Sejahtera, Heidi Melissa Deborah dan mantan Direktur PT Tobacom Del Mandiri, Purnawirawan TNI, Paulus Prananto pun sudah memberikan kesaksian di persidangan ini.

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: JPU Hadirkan Ahli ITE dan Ahli Bahasa di Sidang Haris-Fatia Melawan Luhut

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
 

91