Home Hukum Korban Mutilasi Terungkap: Kenal 2 Pelaku di Facebook, Tewas Usai Aktivitas Kekerasan Berlebihan

Korban Mutilasi Terungkap: Kenal 2 Pelaku di Facebook, Tewas Usai Aktivitas Kekerasan Berlebihan

Sleman, Gatra.com -  Dirreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes FX Endriadi, mengatakan, korban mutilasi di Sleman meninggal usai melakukan kekerasan berlebihan bersama kedua pelaku. Tangan dan kaki korban sempat direbus pelaku untuk menghilangkan sidik jari.

“Korban R (20) mahasiswa PTS di Yogyakarta asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Dari sidik jari dan pengenalan barang-barang yang kami temukan di TKP, 99 persen identik dengan mahasiswa yang dilaporkan hilang. Tinggal menunggu pemeriksaan DNA,” kata Endriadi, Selasa (18/7) siang.

Dari pemeriksaan sejak Minggu (16/7), diketahui korban serta kedua pelaku, yang semuanya laki-laki, sudah saling kenal lewat grup di Facebook. Salah satu pelaku yang tinggal di Yogyakarta, W (29), lantas mengundang RD (38 ) dari Jakarta Selatan.

Bertemu di kos W di Dukuh Krapyak, Desa Triharjo, Sleman, menurut polisi, ketiganya yang tergabung dalam suatu komunitas melakukan aktivitas tidak wajar berupa kekerasan satu sama lain.

“Terjadi berlebihan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kekerasan seperti apa yang mereka lakukan, kita tengah mendalami lebih lanjut,” lanjut Endradi.

Meninggalnya korban ini membuat panik kedua pelaku, sehingga muncul niat menghilangkan jejak dengan memutilasi. Aksi ini menurut Endradi dilakukan pada Selasa (11/7). Proses pembuangan berbagai potongan tubuh berlangsung Rabu (12/11) pagi sampai sore.

Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Rabu malam di Sungai Bedog tepatnya di bawah jembatan Kelor Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi, Sleman.

“Pelaku sempat berusaha menghilangkan sidik jari korban dengan merebus pergelangan tangan dan kaki,” ungkapnya.

Dari kos pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa ember, talenan, tali, panci, pisau, cangkul, kompor gas beserta tabung gasnya.

Terhadap kejahatan yang mereka lakukan, Endriadi mengatakan polisi menjerat para pelaku dengan empat pasal yaitu 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, juga pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal.

“Untuk motifnya, kami meminta waktu untuk mendalami lebih lanjut mengingat rumitnya kasus sehingga memerlukan banyak energi,” terangnya.

Mengacu rilis Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, identitas R yang disebut Endriadi memiliki kesamaan dengan Redho Tri Agustian (20), mahasiswa semester empat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) asal Pangkal Pinang yang dilaporkan hilang, Selasa (11/7) dini hari.

Dekan Fakultas Hukum UMY Iwan Satriawan saat doa bersama, Senin (17/7) malam, mengatakan, laporan kehilangan Redho pertama kali diterima dari keluarganya. Setelah itu penyidik dari Polda DIY berkoordinasi untuk memperdalam proses penyelidikan.

“Dari pengenalan berbagai barang yang ditemukan di TKP, keluarga meyakini 66 persen korban mutilasi adalah Redho,” katanya.

158