Home Ekonomi Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerja Sama dengan KLHK

Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerja Sama dengan KLHK

Jakarta, Gatra.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Dalam hal ini, khususnya melalui perdagangan Bursa Karbon di Indonesia sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar. Acara tersebut juga dihadiri Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, serta jajaran pejabat OJK dan KLHK di Jakarta, Selasa (18/07).

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan KLHK dilakukan untuk menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

Baca juga: OJK Targetkan Perdagangan Perdana Bursa Karbon September Mendatang

Dalam sambutannya, Siti Nurbaya manyambut baik kerja sama yang akan dilakukan antara OJK dengan KLHK melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini. “Kerja sama antara KLHK dan OJK ini tujuan dan fungsinya sangat mulia, dan di dalam pelaksanaannya tantangannya sangat besar," kata dia.

Sementara itu, Mahendra menyebut bahwa kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK. Menurutnya, ini menjadi langkah penting yang akan menjadikan dasar kerja sama lainnya.

"Beberapa kerja sama lainnya di bidang SDM, pertukaran informasi, promosi, sosialisasi atau roadshow ke berbagai tempat di dalam negeri, maupun luar negeri sehingga masyarakat, pasar dan para pelakunya semakin siap untuk menyambut keberadaan bursa karbon Indonesia,” jelas Mahendra.

Dalam Nota Kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama, yaitu Harmonisasi antara kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.

Baca juga: Beroperasi September 2023, OJK Diingatkan Adil buat Ekosistem Bursa Karbon

Serta penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK. Juga Penelitian atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.

Pada saat ini Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI dan diharapkan diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia. Kerja sama OJK dan KLHK merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014.

27