Home Hukum Dokter RS Mayapada Jadi Saksi Ahli Sidang Penganiayaan David Ozora

Dokter RS Mayapada Jadi Saksi Ahli Sidang Penganiayaan David Ozora

Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah dokter Tatang dari Rumah Sakit Mayapada.

Dokter spesialis saraf dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan, dr. Yeremia Tatang diharapkan bisa membuat terang kondisi kesehatan David Ozora (17) saat ia menjalani perawatan. Seusai dianiaya Mario Dandy (20), David terlebih dahulu dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

"Ahli atas nama dr. Yeremia Tatang," ucap JPU memanggil saksi untuk hadir di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/7).

Kondisi David yang pada saat itu terus menurun membuatnya dipindahkan ke RS Mayapada. Berdasarkan kesaksian pada Kamis (06/7) dari dr. Aisyah Anofi yang pertama kali menangani David setelah penganiayaan terjadi, ketiadaan alat MRI di RS Medika juga menjadi alasan korban dipindahkan ke rumah sakit Mayapada.

Ayah David Ozora, John Latumahina dan paman korban Alto Luger juga terlihat hadir di persidangan. Berdasarkan jadwal, para terdakwa akan mulai menghadirkan saksi yang meringankan pihak mereka pada persidangan minggu depan.

Berdasarkan pantauan, para terdakwa hadir di PN Jaksel sekitar pukul 09.49 WIB. Mario terlihat memakai kemeja hitam lengan pendek. Sementara, Shane Lukas masih sama dengan kemeja putih lengan panjangnya.

Kondisi kesehatan David menjadi perdebatan hangat dalam persidangan lantaran fisik korban terlihat ada peningkatan dan lebih sehat. Sementara, penasehat hukum terdakwa terkesan mengabaikan kesaksian Paman David, Rustam Hatala yang mengatakan, mental David mengalami penurunan hingga kondisinya sekarang lebih mirip anak kecil.

Perdebatan sengit sempat terjadi ketika kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan, Rustam tidak berhak mengklaim David saat ini mengalami keterbelakangan mental karena paman korban bukan seorang ahli di bidang kedokteran.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. 

130