Home Hukum Dicecar soal Bisnis Militer, Mayjen TNI Ini Sampai Lupa Kerja di Mana

Dicecar soal Bisnis Militer, Mayjen TNI Ini Sampai Lupa Kerja di Mana

Jakarta, Gatra.com - Mayor Jenderal (Mayjen) TNI, Heri Wiranto kelimpungan saat ditanya mengenai reformasi TNI terkait bisnis militer. Hal ini terjadi ketika Heri Wiranto dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Founder Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KonTras Tahun 2020-2023, Fatia Maulidiyanti.

Secara spesifik, penasehat hukum terdakwa bertanya mengenai Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang berbunyi, "Dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya UU ini, pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki atau dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung,".

Perdebatan sempat terjadi bahkan sebelum Heri Wiranto dapat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan interupsi karena menilai pertanyaan ini tidak sesuai dengan keahlian saksi selaku ahli pertahanan negara.

"Saya tidak tahu bisnis militer apa yang dimaksud," ucap Mayjen TNI, Heri Wiranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (07/8).

Alih-alih menjelaskan terkait bisnis militer yang dimaksud, Heri justru menjelaskan isi pasal 34 dalam UU TNI. Heri menyatakan, jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.

"Penjelasan tentang tentara profesional di antaranya tidak berbisnis, itu saja kata-kata di dalam UU sehingga sangat tegas. Jadi, tidak ada," lanjut Heri.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Asfinawati masih berusaha mengulas terkait pasal yang dimaksud, "Tapi, artinya, pasal yang saya bacakan, TNI pernah berbisnis, ya saudara ahli?"

Ada satu momen menarik setelah pertanyaan dari Asfina diprotes oleh jaksa yang menilai itu merupakan kesimpulan. Asfina kembali bertanya pada ahli, "Ini bukan asumsi, saya mau bertanya, saudara ahli bekerja di mana?"

Mayjen TNI, Heri Wiranto pun menjawab, "Saya tidak tahu".

Jawaban saksi ahli tersebut membuat pihak terdakwa bingung. Padahal, di awal persidangan Heri Wiranto bisa menjawab kalau ia saat ini bekerja sebagai Deputi Koordinator Bidang Pertahanan Negara di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Republik Indonesia.

Berulang kali Heri menolak untuk menjawab soal reformasi TNI. Pada pertanyaan terakhir, Heri diminta pandangannya dalam perspektif pertahanan negara, "Mengapa TNI yang berbisnis itu mengganggu dan kemudian harus dihindari?"

"Saya tidak ingin melihat perspektif tetapi memang tugas TNI sudah sangat jelas dalam rangka pertahanan negara, mempertahankan wilayah dan melindungi segenap bangsa Indonesia sehingga itulah penegasan yang merupakan tugas yang dijelaskan. Jadi, tidak ada tugas lain," jawab Heri lagi.

 

88