Home Hukum Perdebatan di Sidang Haris-Fatia, Barang Bukti Tidak Bisa Ditunjukkan ke Hakim

Perdebatan di Sidang Haris-Fatia, Barang Bukti Tidak Bisa Ditunjukkan ke Hakim

Jakarta, Gatra.com - Sidang dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Founder Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KonTras, Fatia Maulidiyanti sempat ricuh, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak untuk membuka barang bukti dari saksi ahli digital forensik yang dihadirkan. 

Barang bukti yang diterima saksi ahli untuk menganalisis kasus berupa satu buah flashdisk yang diserahkan oleh penyidik.

Barang bukti yang sudah disimpan kembali oleh JPU ini tidak bisa dibuka dalam persidangan, lantaran saksi ahli mengaku perlu perangkat khusus untuk mengakses flashdisk tersebut. 

Baca Juga: JPU Hadirkan Ahli Digital Forensik Polri di Sidang Haris-Fatia

Saksi ahli, Herry Priyanto mengatakan, alat ini tidak ia bawa dan ada di lab tempatnya bekerja.

"Yang mulia, kami dalam pertanyaan itu kami ingin verifikasi, apakah betul file itu yang di flashdisk dari penyidik betul-betul sampai saat ini utuh seperti yang di-download oleh ahli atau dikloning bahasanya," ucap Penasehat Hukum Haris-Fatia, Nurkholis Hidayat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (24/7).

Alat yang dimaksud oleh saksi ahli adalah USB Write Locker. Alat ini digunakan agar status data dalam barang bukti yang akan dianalisis tidak berubah. 

Majelis hakim pun beberapa kali bertanya kepada Herry Priyanto soal mungkin tidaknya flashdisk dibuka, tapi saksi mengatakan tetap perlu alat yang dimaksud.

Baca Juga: Sidang Haris-Fatia Sempat Ricuh, JPU Dianggap Coba Penggiringan Opini Saksi Ahli

Salah satu jaksa sempat meninggikan suara ketika pihak terdakwa meminta saksi ahli untuk membuka barang bukti. Namun, pihak terdakwa tetap meminta agar flashdisk bisa dibuka untuk membuktikan bahwa video yang dianalisis sama seperti yang tayang di YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".

"Pertanyaan kami, flashdisk kan ada nih, barangnya digitalnya bisa ditunjukin nggak, kami nggak nanya hasil analisanya," ucap Haris Azhar kembali meminta barang bukti dibuka di persidangan.

Namun, saksi ahli kembali menyatakan, ia tidak bisa membuka flashdisk karena tidak membawa alat yang diperlukan. 

Herry menjelaskan, dalam persidangan kali ini, ia tidak diminta untuk membawa alat tersebut, padahal pada kasus lain ia diminta.

Baca Juga: Ahli Pidana di Sidang Haris Azhar-Fatia soal Kriminalisasi dengan UU ITE: Kritik Boleh, tapi Sopan

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

78