Home Hukum Saksi Ungkap Video Haris-Fatia Hasil Unduhan, PH Nilai Bukti Abal-abal Tidak Bisa Dipakai

Saksi Ungkap Video Haris-Fatia Hasil Unduhan, PH Nilai Bukti Abal-abal Tidak Bisa Dipakai

Jakarta, Gatra.com - Pemeriksaan saksi ahli digital forensik, Herry Priyanto menguak fakta baru terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Founder Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KonTras, Fatia Maulidiyanti. 

Herry mengatakan, file video podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!" yang dianalisisnya merupakan hasil unduhan pada tanggal 29 Agustus 2021.

Namun, seperti yang diketahui, laporan dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves), Luhut Binsar Pandjaitan baru diterima pada tanggal 22 September 2021. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyatakan keberatan lantaran pengunduhan data merupakan kewenangan dari penyidik, bukan ahli digital forensik.

Dalam persidangan, saksi ahli, Herry Priyanto juga mengatakan, ia melakukan analisis hanya dari unduhan file yang ada dalam flashdisk, bukan melihat langsung dari tayangan YouTube.

Baca Juga: Perdebatan di Sidang Haris-Fatia, Barang Bukti Tidak Bisa Ditunjukkan ke Hakim

Penasehat hukum terdakwa mempertanyakan soal rentang waktu dalam perkara ini. Berdasarkan metadata yang diperiksa oleh ahli digital forensik, file video yang ia analisis diunduh pada bulan Agustus 2021. Pelaporan perkara terjadi di bulan September 2021. Kemudian, penyitaan terhadap barang bukti dilakukan pada bulan Desember 2021.

Lalu, ahli digital forensik baru diminta penyidik melakukan analisis pada tanggal 1 Maret 2022. Barang bukti yang berupa flashdisk dari pelapor, yaitu Luhut, diterima oleh ahli sekitar tanggal 7 Maret 2022.

"Pemeriksaan di penyidikan dan semua bukti yang di ruang sidang tanpa didapat dengan proses yang sah," ucap kuasa hukum terdakwa, Muhammad Isnur usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (24/7).

Dalam persidangan, barang bukti yang berupa flashdisk ini juga tidak bisa dibuka lantaran saksi ahli tidak membawa perangkat yang dibutuhkan. 

Herry mengatakan, ia butuh perangkat bernama USB Write Locker untuk membuka flashdisk agar tidak ada satu data pun dalam barang bukti yang berubah karena diakses per hari ini.

Baca Juga: JPU Hadirkan Ahli Digital Forensik Polri di Sidang Haris-Fatia

"Buktinya abal-abal, buktinya bohong. Berarti penetapan tersangka Fatia Haris itu runtuh secara hukum acara pidana. Tidak bisa dipakai," ucap Isnur lagi.

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

26