Home Hukum Grab Digugat Mitra Pengemudi Soal Potongan Pajak Penghasilan

Grab Digugat Mitra Pengemudi Soal Potongan Pajak Penghasilan

Jakarta, Gatra.com - PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) tengah menghadapi kasus hukum di pengadilan. Koordinator Masyarakat Ojek Online Seluruh Indonesia (MOSI) Danny Stephanus melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap perusahaan transportasi daring itu.

Tak hanya Grab, Danny turut melayangkan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pangkal perkara ini disebutkan bahwa Danny merasa janggal atas pemotongan saldo miliknya sepanjang tahun 2017-2019 yang di akun mitra pengemudi tertera sebagai Pajak Penghasilan atau PPh 21.

“Danny Stephanus adalah Driver Grab yang tercatat pada aplikasi Grab Driver terhitung sejak tahun Juli 2016 hingga saat ini,” jelas kuasa hukum Danny, Dr. Andry Christian dari Kantor Hukum & Investigasi Mahanaim Law Firm kepada Gatra.com, Rabu (2/8).

Andry Christian menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin meminta bukti bukti pemotongan yang PPh Pasal 21 sepanjang tahun 2017-2018 yang telah dilaporkan kepada negara melalui DJP.

“Kami berulang-ulang kali meminta tergugat untuk memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) kepada tergugat, baik melalui Aplikasi, telepon sampai datang langsung ke Kantor Grab Driver Center (GDC),” jelas Andry.

Andry menegaskan bahwa sebagai mitra, kliennya memiliki hak untuk meminta bukti pemotongan PPh 21 atas penghasilannya dan Grab wajib memberikannya. Kendati demikian, Ia mengaku bahwa Grab hanya menjanjikan dengan memberikan waktu untuk menyiapkan bukti Pemotongan PPh 21 dari tahun 2017-2018, yang diminta oleh kliennya dan sampai gugatan ini dibuat, Grab tidak pernah memberikannya.

Lebih lanjut, Andry mengatakan bahwa riwayat transaksi pemotongan pajak periode itu hilang dan tidak bisa diakses lagi baik melalui aplikasi Grab Driver dan juga email mitra. Hanya saja, Danny masih sempat mengamankan bukti riwayat potong di akunnya lewat tangkapan layar.

“Klien kami ini detail, mencocokan semuanya. Bukti-bukti ini sudah diamankan,” ujarnya.

Andry menegaskan bahwa perkara ini terbilang sederhana untuk diselesaikan. Pihak Grab cukup memberikan bukti pemotongan pajak yang diminta oleh kliennya. “Ini kasus sederhana sekali, Grab tinggal memberikan bukti potong tahun 2017-2018, yang Grab kasih itu tahun 2019-2023, kita tidak membutuhkan itu.” tegasnya.

Sidang perkara ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Juli lalu, namun tidak ada pihak tergugat yang hadir sehingga diputuskan ditunda pada Senin (1/8) kemarin.

Dalam sidang kemarin, tergugat yang hadir hanya Grab yang diwakili kuasa hukumnya Agustin Hutabarat. Adapun sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada 15 Agustus mendatang.

Gatra telah berupaya menghubungi pihak Grab melalui kuasa hukumnya dan juga Anggota Komisaris Grab, Ridzki Kramadibrata, hanya saja hingga berita ini dimuat, pihak Grab belum memberikan tanggapan.

2041