Home Hukum Menolak Vonis 12 Tahun, Mario Dandy Ajukan Banding ke PT Jakarta

Menolak Vonis 12 Tahun, Mario Dandy Ajukan Banding ke PT Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Dapat saya sampaikan kepada rekan- rekan media dan publik bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya, telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9).

Djuyamto mengatakan, pengajuan banding dari terdakwa Mario Dandy telah diterima kepaniteraan pidana PN Jaksel pada Selasa lalu (12/9). Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukam upaya banding pada hari yang sama.

Baca Juga: Respon LPSK Soal Restitusi Rp25,1 M dan Vonis Mario Dandy

"Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta," jelas Djuyamto.

Sementara, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) sudah lebih dahulu mengajukan banding. Upaya hukum ini langsung Shane ajukan setelah menerima vonis dari majelis hakim.

"Saya mau banding yang mulia", ucap Shane Lukas usai hakim bacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9).

Atas tindakannya, Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan terbukti bersalah atas Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Baca Juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 25,1 Miliar

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara da wajib membayarkan restitusi untuk David Ozora sebesar Rp25.150.161.900. Selain itu, mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 juga diperintahkan oleh majelis hakim untuk dilelang demi membayarkan restitusi. Jika belum mencukupi, restitusi ini akan mengikuti Mario Dandy sampai dilunasi.

Sementara, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dan tidak dibebankan restitusi karena dinilai ia bukan pelaku utama.
 

67