Home Regional Disersi Hingga Mesum, 30 Anggota Polda Jateng Dipecat

Disersi Hingga Mesum, 30 Anggota Polda Jateng Dipecat

Semarang, Gatra.com- Sebanyak 30 anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) selama kurun waktu Januari hingga awal Agustus 2023.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, anggota Polri yang dikenai sanksi PTDH karena melakukan pelanggaran berulang kali.

“Data Januari hingga Juli 2023 ada 30 anggota Polri dari semua Polres jajaran di Polda Jateng,” katanya di sela silahturahmi dengan wartawan di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (3/8).

Menurut Satake Bayu, puluhan anggota Polri yang dikenaik PTHD kasusnya beragam, ada yang meninggalkan tugas alias disersi, terlibat narkoba hingga berbuat asusila.

“Paling banyak ada kasus disersi yakni, angggota meninggalkan tugas dan kewajiban tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng menghimbau kepada semua anggota Polri agar tidak melanggar aturan yang sudah sudah ada jika tidak mau dipecat.

“Laksanakan tugas sebaik-baiknya sehingga kita bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.

Sementara sanksi PTDH atau pemecatan sebagai anggota Polri di jajaran Polda Jateng dilakukan terhadap tiga personel Polresta Magelang, yakni Bripka MHM, Bripka ABP, dan Brigadir BAP.

Tiga anggota Polresta Magelang itu dipecat karena telah berulangkali melakukan pelanggaran disiplin dan tersangkut kasus narkoba.

Upacara PTDH dipimpin Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono secara in absentia, karena mereka tidak bisa hadir, sehingga dilakukan simbolisasi menyilang fotonya, Selasa (1/8).

“Anggota Polri, sebagai penegak hukum seharusnya menjadi contoh yang baik, namun ini malah berlaku sebaliknya. Maka sanksi tegas diberhentikan dari kedinasan Polri,” ujarnya.

214