Home Sumbagsel WALHI Sumsel Desak Bank BUMN dan OJK Putuskan Pinjaman untuk Energi Kotor Batubara

WALHI Sumsel Desak Bank BUMN dan OJK Putuskan Pinjaman untuk Energi Kotor Batubara

Palembang, Gatra.com - Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Selatan (WALHI Sumsel) mendesak agar Bank BUMN seperti Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 menghentikan penggelontoran pinjaman untuk energi kotor Batubara. 

Hal tersebut merupakan serangkaian aksi dan kampanye yang dilakukan WALHI Sumsel menindaklanjuti komitmen pemerintah Indonesia, untuk ikut menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen, dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dibantu pihak internasional pada 2030. Seharusnya juga didukung oleh lembaga keuangan perbankan. Namun ternyata, lembaga keuangan perbankan tidak sesuai dengan yang diharapkan. 

Menurut Kepala Divisi Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sofah selama ini Bank memberikan dukungan terhadap pertambangan batubara setidaknya melalui dua skema.

Baca Juga: Perusahaan Jepang Dianggap Tanggung Jawab atas Energi Kotor di Indonesia

“Pertama, melalui skema pembiayaan dan pinjaman, dimana Bank memberikan pembiayaan atau pinjaman kepada perusahaan pertambangan batubara untuk kegiatan operasional, pengembangan, atau ekspansi. Dalam hal ini, bank berperan sebagai pemberi modal yang mendukung kelangsungan bisnis perusahaan tambang batubara,” katanya saat ditemui di Gedung OJK Regional 7, Selasa (15/8).

Febri melanjutkan, skema kedua melalui skema investasi, dimana Bank melakukan investasi langsung pada perusahaan tambang batubara dengan membeli saham atau berinvestasi dalam instrumen keuangan terkait.

“Investasi semacam ini memberikan dukungan finansial kepada perusahaan tambang batubara untuk kegiatan operasional dan pertumbuhan,” tuturnya.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 terkait penerapan pembiayaan berkelanjutan oleh perbankan.

“Bank Mandiri dan BNI sebenarnya telah mengeluarkan beberapa komitmen dan kebijakan lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) terkait pembiayaan berkelanjutan dan juga menjadi anggota “First Movers On Sustainable Banking”. Namun sangat disayangkan pada implementasinya masih tetap melakukan pendanaan kepada bisnis kotor pertambangan batubara,” lanjutnya.

Baca Juga: Revolusi Mental Jokowi di Bidang Transisi Energi Dinilai Gagal

Febri juga mengatakan jika dalam catatan WALHI Sumsel, sepanjang tahun 2023 ini Bank Mandiri dan BNI masih memberikan dukungan melalui pinjaman kredit pada sektor pertambangan yang dinilai tidak sedikit.

“Bank Mandiri (BMRI) yang memberikan kredit ke sektor tambang tercatat mencapai Rp 167 triliun dan Bank Negara Indonesia (BBNI) yang memberikan kredit pada sektor pertambangan mencapai Rp 75,38 triliun,” jelasnya.

Febrian menambahkan, selain pendanaan pertambangan, Bank Mandiri pada tahun 2020 juga terlibat dalam pendanaan Pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 melalui skema Kredit sindikasi.

Baca Juga: Percepatan Transisi ke Energi Bersih Selamatkan 180 Ribu Nyawa di Indonesia

“Dalam hal ini perbankan jelas-jelas tidak mengedepankan asas prudential Banking atau kehati-hatian karena dana yang dikelola adalah dana masyarakat, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya untuk perbankan,” tambahnya.

WALHI Sumsel mendesak OJK dan perbankan untuk memenuhi dua poin tuntutan yang telah dicatat

“Pertama kepada OJK, harus tegas dan sungguh-sungguh melarang Bank untuk memberikan pinjaman pada sektor pertambangan batubara dan pembangunan PLTU. Kedua, Kepada Bank khususnya Bank BUMN segera hentikan mendanai kegiatan pertambangan batubara dan pembangunan PLTU,” katanya.

200