Home Sumbagsel Kejari OKU Selatan Tetapkan 2 Pendamping Desa Tersangka Korupsi Alat Covid-19

Kejari OKU Selatan Tetapkan 2 Pendamping Desa Tersangka Korupsi Alat Covid-19

OKU Selatan, Gatra.com –‎ Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumsel, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Tim Jaksa Penyidik setelah melakukan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/1.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.

Kepala Kejari OKUS, Adi Purnama menerangkan dua tersangka tersebut selaku pendamping desa dan LSM berinisial FK dan LY. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik Pidsus Kejari OKUS melakukan serangkaian penyidikan yang memakan waktu kurang lebih 8 bulan.

"Dari hasil penyidikan dan memeriksa saksi-saksi, disinyalir keduanya melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 51 desa di Kecamatan Pulau Beringin, Tiga Dihaji, Kisam Ilir dan Banding Agung Kabupaten OKUS," ujarnya Selasa (15/8/2023).

Ia menjelaskan, masing-masing tersangka diduga telah memperkaya diri masing-masing dari kegiatan pengadaan alat pencegahan Covid-19 di Kabupaten OKUS.

"Untuk tersangka FK diduga menikmati uang senilai Rp674 juta lebih, sedangkan untuk tersangka LY diduga menikmati uang senilai Rp734 juta lebih. Sehingga jumlah kerugian negara yang diduga dilakukan para tersangka sebesar Rp1,3 miliar lebih," bebernya.

Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan dikarenakan keduanya tidak hadiri pemanggilan jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKUS.

Dari informasi yang diterimanya dari tim penyidik, kedua tersangka berhalangan hadir diantaranya tersangka FK ada keterangan sakit, sementara LY terkonfirmasi tidak ada keterangan.

"Khusus untuk tersangka LY tidak ada keterangan, bahkan berdasarkan informasinya tersangka LY sudah tidak ada lagi di tempat. Kita berharap agar kedua tersangka dapat segera memenuhi panggilan dari jaksa penyidik, mengingat keduanya masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan," tutupnya.

212