Home Hukum Kejati Sultra Tahan Direktur Tristaco Mineral dalam Kasus Korupsi Ore Nikel

Kejati Sultra Tahan Direktur Tristaco Mineral dalam Kasus Korupsi Ore Nikel

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejari Sultra) menahan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur, RC, dalam kasus dugaan korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan diterima pada Kamis (24/8), menyampaikan, tersangka RC ditahan selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (23/8).

Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini, RC berperan menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT Tristaco Mineral Makmur.

Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya, Kejati Sultra menyita Rp79.088.636.828 terdiri dari SGD dan USD serta rupiah terkait kasus dugaan korupsi pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara.

 

Ade menyampaikan, uang sejumlah Rp79 miliar yang telah disita penyidik itu terdiri dari:

1. Rp.59.275.226.828

2. SGD 1.350.000 atau setara dengan Rp15.273.900.000

3. USD 296.700 atau setara dengan Rp4.539.510.000.

“Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana sebagaimana tersebut di atas,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin (RJ), sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (9/8), menyampaikan, Kejati Sultra menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka ?kasus dugaan korupsi korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.

Kejati Sultra juga menetapkan Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM, HJ; sebagai tersangka. Mereka menyandang status tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung.

“Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujarnya.

Kejati Sultra menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka terkait perannya selaku Dirjen Minerba. Pada tanggal 14 Desember 2021, tersangka Ridwan Djamluddin memimpin rapat terbatas (Ratas).

Ratas tersebut guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan. Hal tersebut sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, lanjut Ketut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya.

“Mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo,” katanya.

Namun pada kenyataannya, RKAB tersebut diguanakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektare yang tidak mempunyai RKAB.

“Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Konawe Utara,” ujarnya.

Sedangkan tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB, berperan bersama-sama tersangka SW dan YB telah memproses ?permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.

Ketut mengungkapkan, proses permohonan tersebut tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

“Melainkan mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tersebut di atas,” ujarnya.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra kemudian menahan tersangka Ridwan Djamaluddin dan HJ. Mereka dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung tanggal 9–28 Agustus 2023.

“Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka,” ujarnya.

Ke-10 orang tersangkanya yakni berasal ?dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. “Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” ujarnya.

582