Home Hukum Kejati DKI Berhasil Kembalikan Kantor Pos Cikini yang Dikuasai Pihak Lain

Kejati DKI Berhasil Kembalikan Kantor Pos Cikini yang Dikuasai Pihak Lain

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelamatkan potensi kerugian negara yang mungkin terjadi atas kehilangan aset negara berupa kantor milik PT Pos Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus).

Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam keterangan pers diterima pada Jumat (25/8), menyampaikan, pihaknya menyelamatkan potensi kerugian negara dengan memberikan asistensi kepada PT Pos Indonesia (Persero).

Reda menjelaskan, asistentsi dilakukan pada aset berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 999 yang terletak di Jl. Cikini Raya, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).

Menurut Reda, ini menjadi momen bersejarah upaya pemulihan aset nasional berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset PT Pos Indonesia (Persero) yang diadakan pada Kamis, 24 Agustus 2023, di Kantor Cabang Pembantu Cikini, Jl. Cikini Raya No. 3-5, Menteng, Jakarta Pusat.

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) telah bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta untuk mengembalikan aset PT Pos Indonesia yang dikuasai oleh pihak lain di luar perusahaan.

“Aset tersebut, yakni Kantor Pos Cabang Pembantu Cikini, telah berhasil dikembalikan kepada PT Pos Indonesia (Persero) setelah upaya pemulihan yang berhasil,” kata Reda

Ia menegaskan pentingnya menjaga aset-aset negara untuk mencegah kerugian keuangan negara. Selain itu, mereka juga menunjukkan keterlibatan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021.

“Kejaksaan siap membantu entitas seperti PT Pos Indonesia (Persero) dalam masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Untuk PT Pos, Kajati DKI Jakarta berharap pengalaman terlepasnya penguasaan atas aset tersebut dapat menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali dan PT Pos berkewajiban untuk selalu menjaga aset PT Pos lainnya yang merupakan milik negara, sehingga tidak merugikan keuangan negara.

“Dengan dikembalikannya aset PT Pos ini, dapat semakin meningkatkan kinerja pelayanannya,” kata mantan Kajati Banten ini.

Selain itu, Reda juga mengapresiasi Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas terealisasinya serah terima barang milik negara ini.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan PT Pos Indonesia (Persero) dan memupuk kerja sama yang baik antara lembaga-lembaga terkait.

Agenda utama acara ini meliputi penyerahan pemulihan aset Kantor Cabang Pembantu Cikini (KCP Cikini) serta pemberian penghargaan kepada pihak yang terlibat dalam proses pemulihan tersebut.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pos Indonesia (Persero), Endy Pattia R., mengungkapkan, terima kasihnya atas bantuan dari Kejaksaan RI dan PPA Kejaksaan Agung RI.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati DKI Jakarta yang telah berhasil mengembalikan aset PT Pos Indonesia. Endy Pattia R menyatakan bahwa proses pendampingan pemulihan aset berjalan efektif dan efisien berkat kerja sama yang baik.

Selanjutnya, Kepala PPA Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Syaifudin Tagamal, menganggap kolaborasi antara PT Pos Indonesia dan Kejati DKI Jakarta sebagai sinergi yang luar biasa.

Syaifudin menjelaskan bahwa melalui pendekatan formal dan informal, aset PT Pos Indonesia di KCP Cikini dapat pulih kembali. Tagamal berharap aset yang telah berhasil dikembalikan ini akan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kinerja PT Pos Indonesia di masa mendatang.

282