Home Hukum Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Direktur Investasi Dapen PT BA terkait Korupsi Rp234,5 Miliar

Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Direktur Investasi Dapen PT BA terkait Korupsi Rp234,5 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan mantan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun (Dapen) PT Bukit Asam (PT BA), MS, dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan dapen Bukit Asam Tahun 2013–2018.

“Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” kata Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkuim) Kejati DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (24/4).

Ia menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menahan MS usai menatapkannya sebagai tersangka pada Selasa (23/4/2024) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024.

Ia menjelaskan, tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun PT BA Tahun 2015–2017 bersama-sama tersangka ZH selaku Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun PT BA yang juga telah ditahan melakukan penempatan investasi pada Reksadana di sejumlah perusahaan yang diduga melawan hukum.

Adapun penempatan investasi tersebut pada Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund, saham LCGP dan saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

“Investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka AC (telah dilakukan penahanan) selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM),” ujarnya.

Adapun investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka SAA (telah dilakukan penahanan) selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka RH (telah dilakukan penahanan) selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy.

“Kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25 % yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujarnya.

Selain itu, tersangka MS menandatangani instruksi atau perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

Syahron Hasibuan lebih lanjut menyampaikan, perbuatan tersangka MS bertentangan dengan ketentuan sejumlah perundang-undangan (UU), antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Kemudian, Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, dan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan atau Sukuk.

Selanjutnya, bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi dan Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 Tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun.

Selain itu, bertentangan dengan Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234.506.677.586 (Rp234,5 miliar) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Kejati DKI Jakarta menyangka MS melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

62