Home Hukum Terlibat Kasus Suap, Irjen Napoleon Kena Demosi Tiga Tahun Empat Bulan

Terlibat Kasus Suap, Irjen Napoleon Kena Demosi Tiga Tahun Empat Bulan

Jakarta, Gatra.com- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra digelar Senin (28/8) hari ini. Hasilnya, Napoleon hanya mendapatkan sanksi etik dan sanksi administratif.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sementara sanksi administratif, Napoleon hanya didemosi selama 3 tahun 4 bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (28/8) malam.

Selain itu, Napoleon sebagai pelanggar berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan

Sidang KKEP ini dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dan wakil ketua sidang oleh Wadankorbrimob Irjen Pol Imam Widodo

Kemudian Anggota Komisi Sidangnya ialah Kadivpropam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Pol Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Hary Sudwijanto.

"Adapun perbuatan yang telah dilakukan oleh sudara NB (Napoleon Bonaparte) telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice a.n JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ramadhan.

"Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," sambungnya.

Ramadhan mengatakan, Napoleon menerima keputusan sidang KKEP dan tak melakukan banding.

45