Home Hukum Jawab Replik Jaksa, Pengacara Yakin Shane Lukas Tidak Bersalah dan Harus Bebas

Jawab Replik Jaksa, Pengacara Yakin Shane Lukas Tidak Bersalah dan Harus Bebas

Jakarta, Gatra.com - Diwakili kuasa hukumnya, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) meyakini dirinya tidak terlibat dalam penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Dalam duplik yang dibacakan kuasa hukumnya, Shane Lukas disebutkan sama sekali tidak terlibat dalam penganiayaan dan perencanaan. Mereka yakini sepenuhnya dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20).

"Menyatakan, terdakwa Shane Lukas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana pada dakwaan pertama primer," ucap Kuasa Hukum Shane, Happy Sihombing dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8).

Baca Juga: Shane Lukas Merasa Jadi Korban, Minta Dirinya Dibebaskan

Kuasa hukum berpendapat, Shane Lukas tidak terbukti memberi kesempatan atau sarana yang melanggengkan Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan kepada David.

"Menyatakan terdakwa Lukas Pangondian Lumbantoruan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 76c Juncto pasal 80 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana pada dakwaan," ucap Happy lagi.

Baca Juga: JPU Tolak Pledoi Shane Lukas, Tegaskan Sudah Dewasa untuk Tolak Ajakan Mario Dandy Mau Mukulin David

Atas poin-poin di atas, kuasa hukum meyakini Shane Lukas patut dibebaskan dari seluruh dakwaan. Kuasa hukum juga meminta agar nama baik dan martabat Shane bisa dipulihkan.

Bersama Mario Dandy, kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Atas tindakannya, Mario Dandy dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.

Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, maka keduanya akan menerima hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.

39