Home Hukum Kasus Aplikasi Paylater, Rektorat UIN Cabut SK Pembekuan DEMA

Kasus Aplikasi Paylater, Rektorat UIN Cabut SK Pembekuan DEMA

Sukoharjo, Gatra.com - Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta telah mencabut Surat Keputusan (SK) Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) yang dibekukan. Pembekuan Dema ini lantaran polemik registrasi playlater mahasiswa baru (Maba) 2023.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Raden Mas Said Surakarta, Samsul Bakri, mengatakan, pencabutan SK pembekuan DEMA ini karena adanya niat baik dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan beberapa lembaga keuangan yang mau membantu untuk menjernihkan masalah ini. Termasuk komitmen untuk pengamanan data mahasiswa baru yang sudah registrasi.

Baca Juga: PBAK 2023, DEMA UIN Surakarta Akui Kerja Sama Registrasi Paylater

"Kita sudah punya tim melacak, ada beberapa mitra. Jadi sudah ada niat baik mau membantu untuk menutup dan sebagainya," katanya Kamis (31/8).

Samsul membantah pencabutan SK tersebut terkait aksi yang dilakukan ratusan mahasiswa, pada Rabu (30/8) kemarin. Sebab, pembahasan pencabutan ini sudah dilakukan sebelum adanya aksi mahasiswa.

"Itu sudah dirapatkan sebelum adanya aksi. Jadi tidak ada hubungannya sama aksi kemarin. Jadi menunggu informasi lebih detail dari berbagai pihak," ucapnya.

SK pencabutan pembekuan DEMA ini langsung ditandatangani Rektor UIN Raden Mas Said, Mudofir. SK tersebut berbunyi, Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Nomor 1089 tahun 2023 tentang Rekomendasi rapat pimpinan UIN Raden Mas Said Surakarta tahun 2023.

"Pencabutan pembekuan DEMA sudah direncanakan beberapa sebelumnya, tapi TSK nya baru kemarin karena harus seusai prosedural," terangnya.

Baca Juga: Kacau! DEMA UIN RM Said Surakarta Wajibkan Mahasiswa Baru Akses Pinjol

Dalam SK rektor tersebut berbunyi lima poin, pertama mengaktifkan kembali DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta dan mencabut Keputusan Rektor Nomor 1003 tentang Hasil Sidang Dewan Kehormatan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta Tahun 2023. Kedua meminta DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta berkomitmen untuk menjaga marwah lembaga UIN Raden Mas Said Surakarta. 

Ketiga, meminta DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta berkomitmen untuk memegang teguh sumpah jabatan. Keempat meminta DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta senantiasa berkoordinasi dengan Pimpinan UIN Raden Mas Said dalam melaksanakan kegiatan yang utamanya berkaitan dengan pihak ketiga, dan tidak lagi melakukan kegiatan mobilisasi yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Baca Juga: Soal Pinjol, OJK Apresiasi Pengenalan Literasi Keuangan bagi Mahasiswa Baru di UIN

Kemudian kelima meminta DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta turut aktif memberikan edukasi kepada Mahasiswa Baru terkait aplikasi keuangan digital, dan yang keenam terakhir, meminta DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta menentukan Ketua DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta baru sesuai dengan mekanisme AD/ART Organisasi.

"Yang dipulihkan itu hanya pembekuan DEMA. Persoalan ketua bisa baca di SK rektor, dikembalikan pada mekanisme AD/ART organisasi," tandasnya.

118