Home Hukum Dirut PT Basis Utama Prima Segera Jalani Sidang Korupsi BTS 4G

Dirut PT Basis Utama Prima Segera Jalani Sidang Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki segera menjalani sidang perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (5/9), menyampaikan, dia segera menjalani sidang karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Setelan (Kejari Jaksel) segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketut menjelaskan, Tim JPU langsung membuat surat dakwaan terhadap Muhammad Yusrizki setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua dari Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada 16 Agustus 2023.

Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan tersangka Muhammad Yusrizki dinyatakan lengkap, baik dari sisi formil dan materiil (P21) pada 9 Agustus 2023.

“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Tim JPU langsung menahan tersangka Muhammad Yusrizki selama 20 hari terhitung mulai16 Agustus sampai dengan 4 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

“Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020–2022 ini, Kejagung menyangka Muhammad Yusrizki .melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, lanjut Ketut, saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU Kejari Jaksel.

Kejagung menyangka Windi Purnama melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

144