Home Nasional Ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa, Modal Indonesia Lolos Anggota Dewan H

Ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa, Modal Indonesia Lolos Anggota Dewan H

Jakarta, Gatra.com - Diplomat Ahli Madya Direktorat HAM dan Kemanusiaan, Kementerian Luar Negeri, Elleonora Tambunan menjelaskan ada beberapa manfaat yang akan pemerintah dapatkan jika segera menyelesaikan ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa (CPED). Salah satu yang paling penting adalah terkait pencalonan Indonesia untuk menjadi anggota Dewan HAM PBB.

"Hal ini akan memperkuat modalitas Indonesia untuk kembali menjadi anggota Dewan HAM PBB pada tahun 2024 nanti," ucap Ellen, panggilannya, dalam diskusi publik "Sampai Kapan Ditunda Ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa?" yang dilakukan secara daring melalui YouTube Komnas Perempuan RI pada Selasa (05/9).

Saat ini, Indonesia sedang mencalonkan diri untuk menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026. Ratifikasi Konvensi CPED menjadi penting karena hal ini juga menjadi salah satu pledge atau janji Indonesia untuk pencalonannya.

"Dan ini juga sebenarnya merupakan tindak lanjut dari komitmen kita terhadap rekomendasi yang sudah kita dukung di Universal Period Review Report (UPR) kota di tahun 2012, 2017, dan terakhir kemarin tahun 2022," jelas Ellen.

Namun, ia mengatakan, proses ini tidaklah mudah. Salah satu yang membuat ratifikasi ini tidak kunjung terjadi adalah prosesnya di DPR yang tidak bisa dicampuri lembaga eksekutif.

Ellen mengatakan, Kemenlu dan beberapa kementerian serta lembaga terkait sudah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR pada awal tahun ini. Dalam rapat itu, Kemenlu telah mengemukakan kembali berbagai manfaat yang akan Indonesia dapatkan jika proses ratifikasi dalam segera dirampungkan.

"Termasuk juga, menjawab kekhawatiran beberapa fraksi di DPR terkait dengan konsekuensi ratifikasi konvensi tersebut," jelas Ellen.

Ia mengatakan, Kemenlu juga menegaskan kalau manfaat yang didapat akan jauh lebih besar dari konsekuensi yang ditakutkan DPR. Ratifikasi CPED ini juga dinilai memperkuat upaya pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui Presiden Joko Widodo pada awal tahun ini.`

"Termasuk, di dalamnya pemulihan hak korban dan yang terpenting, itu adalah melakukan langkah-langkah pencegahan keberulanhan hal tersebut di masa depan," kata Ellen lagi.

Ia pun menjelaskan, keberhasilan meratifikasi konvensi CPED akan menambah prestasi Indonesia di mata global. Terutama, setelah Indonesia sukses menjadi ketua G20 pada tahun 2022 dan sebagai ketua ASEAN pada tahun ini.

77