Home Nasional Komnas HAM dan Tim KuPP Akan Terus Dorong Pemerintah Ratifikasi Aturan Demi Cegah Penyiksaan oleh Ap

Komnas HAM dan Tim KuPP Akan Terus Dorong Pemerintah Ratifikasi Aturan Demi Cegah Penyiksaan oleh Ap

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI (ORI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) kembali mendorong pemerintah Indonesia untuk dapat segera meratifikasi protokol opsional demi menghapus tindakan penyiksaan dan perbuatan tidak semena-mena lainnya.

Komisioner Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina mengatakan, tim KuPP sudah banyak melakukan advokasi dan dialog konstruktif kepada pemerintah. Beberapa kementerian dan lembaga negara, seperti Kemenlu, Kemenkopolhukam, dan Polri sudah diajak berdiskusi terkait hal ini.

"Memang tidak mudah untuk negara RI meratifikasi optional protocol. Karena, pada saat itu diratifikasi, maka ada sejumlah substansi yang setidaknya harus dilakukan," ucap Putu Elvina dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (26/6).

Komisioner Komnas HAM ini mengatakan, jika Indonesia meratifikasi protokolnya sesuai dengan aturan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman, dan Perlakuan Kejam atau Tidak Manusiawi Lainnya (Conventions Against Torture/CAT) maka pihak eksternal, salah satunya komite CAT, menjadi kewenangan untuk mengunjungi tempat para pelanggar hukum ditahan, misalnya lapas dan tempat detensi lainnya.

Tim KuPP menilai, hal ratifikasi masih perlu dilakukan mengingat pencegahan terjadinya penyiksaan masih menjadi urgensi. Hal ini dilihat dari tingginya angka laporan tentang pelanggaran HAM yang terjadi di ruang tahanan atau serupa tahanan masih tinggi.

"Tahun 2021 misalnya, Komnas HAM mencatat ada 808 aduan dan meningkat di 2022 menjadi 966 aduan. Jadi, total sekitar 1.700 aduan yang terkait erat dengan penyiksaan," jelas Putu Elvina.

Penyiksaan ini dilakukan oleh aparat negara dari berbagai negara. Tapi, laporan yang diterima masih didominasi oleh indikasi penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polri. Putu Elvina pun menyebutkan, laporan yang diterima biasanya terkait penanganan di luar prosedur oleh anggota Polri. Hal ini disebut masih rentan penyiksaan dan perlakuan kejam atau tidak manusiawi lainnya.

"Kalau kemarin belum berhasil, maka kami akan terus melakukan upaya membangun dialog konstruktif tersebut," kata Putu Elvina lagi.

25