Home Hukum Merasa Dituding Tambang Ilegal, Pengusaha dan Prajurit TNI Adukan Pemberitaan

Merasa Dituding Tambang Ilegal, Pengusaha dan Prajurit TNI Adukan Pemberitaan

Asahan, Gatra.com - Dituding mengelola usaha tambang galian C illegal, Seorang pengusaha tambang galian C, Saddam Tanjung, akan melaporkan seorang wartawan media online terkait pemberitaan ke polisi. 

Kuasa hukum Saddam, Zuliansyah Sinaga, menyatakan, pihaknya terpaksa melaporkan wartawan berinisial TM dari media online MBK atas pemberitaannya yang terindikasi fitnah.

"Kuasa hukum telah diberikan kepada kita untuk segera ditindaklanjuti," sebutnya didampingi rekannya, Muhammad Irvandi dalam konfrensi pers di Kisaran Asahan, Sumatera Utara, Minggu (10/9)

Zuliansyah mengatakan, dalam pemberitaan dengan tanggal tayang Kamis (07/9) tersebut, wartawan yang bersangkutan memakai foto berita sebuah ekscavator di lokasi penambangan yang dikelola Sadam Tanjung di Desa Kucingan, Kecamatan Bosar Maligas, kabupaten Simalungun.

Menurutnya, lokasi dan kegiatan penambangan tersebut memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 541.1.1/1707 dengan pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) Sadam Tanjung. 

"Usaha penambangan ini merupakan mitra Puskopad (Pukat Koperasi Angkatan Darat (Pukopoda) Kodam I Bukit Barisan," ungkap Zuliansyah. 

Pihaknya juga selaku kuasa hukum dari prajurit TNI, Kopral Dedi, kata Zuliansyah, akan melaporkan wartawan tersebut karena kliennya yang bertugas di Minvetcad Kodam I/Bukit Barisan dituding terlibat dalam penambangan pasir illegal. 

"Memang di sejumlah lokasi yang berdekatan dengan penambangan milik Sadam Tanjung banyak terdapat penambangan pasir, tapi berbeda kelurahan. Tapi milik klien kami ini memiliki legalitas yang jelas. Dan klien kami Kopral TNI Dedi merupakan pengurus dari mitra usaha kami, yakni Koperasi Puskopad, bukan beking atau terlibat dari penambangan galian C illegal," kata Zuliansyah. Gatra.com masih berupaya menginfirmasi pihak terkait.

58