Home Olahraga Atlet Selam Mutasi ke Jakarta, KONI Jateng Terima Uang Kompensasi Rp300 Juta.

Atlet Selam Mutasi ke Jakarta, KONI Jateng Terima Uang Kompensasi Rp300 Juta.

Semarang, Gatra.com - KONI Jawa Tengah (Jateng) menerima uang kompensasi senilai Rp300 juta dari KONI DKI Jakarta atas mutasi atau perpindahan atlet selam asal Kota Pekalongan, M. Zidan Arrif Bilah.

“KONI DKI Jakarta telah mentransfer dana kompensasi senilai Rp 300 juta ke rekening KONI Jateng pada 31 Agustus 2023,” kata Ketua KONI Jateng, Bona Ventura Sulistiana dalam rilis, Senin (11/9).

Bona lebih lanjut menyatakan, melepas M. Zidan karena atlet selam tersebut memang sudah tidak memiliki motivasi untuk memperkuat Jateng, sehingga bila tetap dipertahankan daya juangnya tidak baik.

“Jadi kita ikhlaskan saja M. Zidan, ke DKI Jakarta. Kita tidak boleh nglokro. Semoga lahir Zidan-Zidan baru,”

Seperti diketahui M. Zidan pada PON Papua 2021 meraih medali perak untuk Jateng memilih untuk berkarier di DKI Jakarta, sehingga pada Pra-PON 2024 lalu sudah memperkuat kontingen selam ibu kota Indonesia.

Sementara, Kabid Hukum KONI Jateng, Ali Purnomo menjelaskan, dana kompensasi sebesar Rp300 juta sesuai dengan Surat Keputusan KONI No 75 Tahun 2022 tentang ''Penyempurnaan Kedua Peraturan Mutasi Atlet dalam Rangka PON'', Pasal 18 tentang Kompensasi, huruf (b) ''Atlet yang pernah meraih medali perak baik single maupun multi event tingkat internasional maksimal sebesar Rp300.000 (tiga ratus juta rupiah).

Kalau atlet meraih medali emas mendapatkan kompensasinya senilai Rp 500 juta dan perunggu senilai Rp 200 juta.

“Karena Zidan meraih perak, maka uang kompensasinya Rp300 juta. Prosedur mutasi dilalui dengan baik, maka kami menghargai DKI Jakarta maupun atlet,” ujar Ali.

Dari dana Rp300 juta itu sesuai pasal 18 tentang pembagian yakni KONI Jateng mendapat sebesar 30% (Rp 90 juta), Pengprov POSSI sebesar 20% (Rp 60 juta), KONI Kota Pekalongan sebesar 20 persen (Rp 60 juta), Pengkot POSSI Pekalongan sebesar 15% (Rp 45 juta) dan klub Repec Pekalongan 15% (Rp 45 juta).

''Kita terbuka, pembagian sesuai yang peraturan yang ada,'' kata Ali Purnomo.

121