Home Hukum Kejati Papua Barat Tahan YMF Usai Keluar dari RSAL Manokwari

Kejati Papua Barat Tahan YMF Usai Keluar dari RSAL Manokwari

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat langsung menahan Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021, YMF, setelah keluar dari RSAL Manokwari.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar, dalam keterangan pers ditrima pada Jumat (15/9), menyampaikan, Tim Penyidik Pidsus melakukan penahanan pada Rabu (13/9).

“Ditahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021,” katanya.

Harli menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Papua Barat hendak menahan tersangka YMF pada tanggal 5 September 2023, namun saat dilakukan pemeriksaan, YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran selanjutnya menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari.

Setelah 8 hari dirawat, tersangka YMF dinyatakan sehat oleh Dokter RSAL Manokwari. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka YMF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari.

“Penyidik Kejati Papua Barat menahan tersangka YMF selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 24 September 2023,” katanya.

Harli menyampaikan, perbuatan tersangka YMF mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp3 miliar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh BPK RI.

Atas dasar itu, Kejati Papua Barat menyangka YMF disangka melanggar sangkaan Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidernya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

84