Home Hukum Kejati Papua Barat Tangkap 5 Nakhoda Kapal

Kejati Papua Barat Tangkap 5 Nakhoda Kapal

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap 5 orang nakhoda kapal motor. Mereka merupakan buron terpidana perkara tindak pidana perikanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan pada Selasa (2/4), menyampaikan, kelima buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak tersebut ditangkap di Tippulue.

“[Ditangkap] di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin (1/4), sekitar pukul 17.30 WITA,” ujarnya.

Harli menjelaskan, penangkapan kelima buronan tersebut berhasil dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Papua Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pengamanan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sejak tahun 2019,” ujarnya.

Kelima orang tersebut merupakan boronan bersama 7 orang lainnya. Merka adalah Al Ihlas alias Allu selaku Nahkoda Kapal Motor Nelayan Regil Abadi, Mahmud selaku Nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Abadi 03, Sainuddin alias Saenuddin selaku

Nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07, Amri selaku Nahkoda Kapal Motor Nelayan Aulia Rahmat, dan Semmang alias Arman selaku Nahkoda Kapal Motor Nelayan Asmaraeni.

Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak memanggil ke-12 orang terpidana perkara tindak pidana perikanan untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Harli menyampaikan, ke-12 terpidana tersebut tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga masing-masing terpidana dimasukkan dalam DPO Kejati Papua Barat.

“Setelah Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengintensifkan pencarian, lalu menemukan para buronan,” ujarnya.

Tim Tabur Kejati Papua Barat mengintensifkan pencarian dan melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengumpulkan para buronan di rumah buronan Mahmud.

“Setelah itu Tim Tabur mengamankan para terpidana dan dibawa sementara ditempatkan di Kejaksaan Negeri Makassar untuk selanjutnya dibawa ke Manokwari guna kepentingan eksekusi,” katanya.

Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), masing-masing terpidana, yaitu:

1. Al Ihlas alias Allu

Berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1930K/Pid.Sus/2019 Tanggal 04 September 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 6/Pid.Sus/PRK/2018/PT JAP Tanggal 21 Januari 2019 juncto Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 119/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-137/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

2. Mahmud

Berdasar Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 4/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 16 Januari 2019 juncto Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 123/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-136/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

3. Sainuddin alias Saenuddin Berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1928K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 10/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 23 Januari 2019, juncto Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 127/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-131/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

4. Amri

Berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1935 /Pid.Sus/2019 Tanggal 20 September 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 5/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 25 Januari 2019 Jo Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 118/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-134/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

5. Semmang alias Arman

Berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor 1929 /Pid.Sus/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/Pid.Sus/Prk/2018/PT JAP Tanggal 23 Januari 2019, juncto Putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor 128/Pid.Sus/2018/PN Ffk Tanggal 29 November 2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-139/R.2.12/Eku.3/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 dalam perkara “Perikanan yang dilakukan secara berlanjut”.

Kejati Fakfak mengimbau tujuh orang buronan lagi serta semua DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

29