Home Hukum Rekomendasi Komnas HAM: Permenaker 5 Tahun 2023 Tidak Boleh Diperpanjang

Rekomendasi Komnas HAM: Permenaker 5 Tahun 2023 Tidak Boleh Diperpanjang

Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar Kementerian Ketenagakerjaan tidak memperpanjang Permenaker 5/2023 karena berpotensi merugikan dan melanggar HAM para pekerja atau buruh.

"Bahwa Komnas HAM merekomendasikan kepada Kemnaker RI untuk tidak memperpanjang Permenaker No 5 Tahun 2023 dan tidak menerbitkan peraturan serupa di kemudian hari," ucap Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/9).

Patut diketahui, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (Permenaker 5/2023) telah habis masa berlakunya pada 8 September 2023 yang lalu.

Berdasarkan kajian yang dilakukan dan pengaduan dari para pekerja, Komnas HAM menemukan, pemotongan upah hingga 25 persen dari yang seharusnya diterima oleh para pekerja menimbulkan banyak masalah baru.

"Berkurangnya upah yang diterima, mereka harus berhutang ke pinjaman online sehingga ini semakin memiskinkan buruh," jelas Hari.

Komisioner Bidang Pengaduan ini juga menjelaskan, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 juga meningkatkan potensi konflik antar serikat buruh. Hari menjelaskan, perbedaan sikap antara serikat kerja yang menerima diberlakukannya pemotongan upah dengan kelompok yang menentang menjadi problematika tersendiri.

Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P. Siagian berpendapat, pemotongan upah seharusnya bukan dikenakan pada kelompok buruh. Menurutnya, hal ini justru lebih pantas menyasar jajaran direksi dan manajemen menengah ke atas.

"Sudah gajinya kecil, dipotong lagi upahnya 25 persen. Jadi, buat kita, ini tidak mencerminkan keadilan. Kalau ingin adil, top management dan middle management," ucap Saurlin saat membuka konferensi pers hari ini.

Saurlin pun mengatakan, Komnas HAM akan menyerahkan rekomendasi mereka kepada Kemnaker. Namun, ia pun mengatakan, para komisioner belum sempat bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah maupun jajarannya secara langsung karena kendala waktu.

96