Home Politik Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM Seret Prabowo ke Pengadilan HAM Usai Ngaku Kasus 199

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Komnas HAM Seret Prabowo ke Pengadilan HAM Usai Ngaku Kasus 199

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa mendesak Komnas HAM untuk kembali menarik Prabowo Subianto dalam pengadilan HAM untuk dugaan keterlibatannya dalam kasus penghilangan paksa sejumlah aktivis di tahun 1998.

Desakan ini kembali disampaikan setelah Prabowo Subianto selaku Calon Presiden (Capres) menyampaikan permintaan maaf kepada Agus Jabo dan Budiman Sudjatmiko karena pernah mengejar mereka berdua pada tahun 1998 lalu. Meski demikian, bukti yang dibawa dalam desakan hari ini bukan hanya berdasarkan pada pernyataan Prabowo sekitar dua minggu (27/1) yang lalu dalam acara ‘Suara Muda Indonesia Untuk Prabowo-Gibran’ di JCC, Senayan.

“Kami menyebutkan dengan kronologis bahkan tak hanya dua minggu kemarin, tapi juga 2019 Prabowo bilang bahwa “Saya menculik dan orang-orang yang saya culik itu sudah saya kembalikan,” ucap Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya usai menyampaikan desakan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (13/2).

Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa, Dimas menilai, ucapan-ucapan Prabowo ini sudah menjadi bukti kalau dirinya mengakui tindakannya pada tahun 1998 lalu. Dimas menegaskan, pernyataan-pernyataan ini seharusnya menjadi bukti dan petunjuk oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk memproses lebih lanjut kasus hukum dan HAM yang ada.

Dimas menyampaikan, ada sejumlah bukti yang selama ini tidak digunakan oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah rekomendasi DPR tahun 2009.

“Rekomendasi DPR itu punya derajat yang diakui di UU nomor 26 tahun 2000 bahwa itu adalah rekomendasi DPR untuk diberi ke Presiden supaya dia bisa mengeluarkan Keppres untuk pembentukan Pengadilan Adhoc,” lanjut Dimas.

Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) juga dinilai pantas menjadi bukti desakan untuk menarik Prabowo ke pengadilan HAM.

Dimas mengaku kecewa karena surat desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa tidak dapat disampaikan secara langsung kepada komisioner Komnas HAM. Ia menegaskan, pihaknya akan melanjutkan gugatan jika desakan ini tidak digubris oleh Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung atau lembaga otoritas lainnya.

“Kami tentu akan coba upaya gugatan strategis berkaitan dengan penundaan berlarut-larut karena memang ketiadaan status hukuman yang cepat dan efektif menunjukkan bahwa ada proses ketidakadilan,” tegas Dimas lagi.

Salah satu keluarga korban yang hilang pada tahun 1998 juga hadir dalam penyerahan surat desakan hari ini. Ia adalah Paian Siahaan, ayah dari Ucok Munandar Siahaan. Paian menyampaikan kekecewaannya karena hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM masih belum dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

“Kami masih menuntut ke Komnas HAM karena bagaimanapun sudah melakukan penyelidikan dan itu cukup lama. Kami juga dilibatkan dalam penyelidikan itu,” ucap Paian usai menemui perwakilan Komnas HAM.

Ia mengaku dilibatkan dalam proses penyelidikan oleh Komnas HAM. Misalnya, saat menelusuri jejak hilangnya Ucok yang terakhir dilihat di daerah Ciputat, Tangerang.

“Kami sangat kecewa sehingga kami mendatangi Komnas HAM karena bagaimanapun Komnas HAM institusi yang independen dan sudah melakukan penyelidikan, tapi belum penyidikan,” lanjutnya.

Paian berharap, surat desakan ini akan mengetuk hati nurani para komisioner Komnas HAM agar dapat kembali memperjuangkan hak para keluarga korban.

37