Home Hukum Sidang Aliran Dana BTS 4G: Edward Hutahaean Terima US$ 1 Juta, Windu Aji Rp 66 Miliar

Sidang Aliran Dana BTS 4G: Edward Hutahaean Terima US$ 1 Juta, Windu Aji Rp 66 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo Bakti, Irwan Hermawan menguak adanya upaya makelar kasus dalam perkara yang kini tengah dipersidangkan. Dalam pemeriksaaan sebagai saksi, Irwan menyebutkan adanya aliran dana kepada beberapa orang yang menjanjikan dapat menutup kasus yang saat itu masih dalam proses penyidikan.

"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke Pak Anang, menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan,” ucap Irwan Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Irwan mengatakan, hal ini terjadi sekitar bulan Juni atau Juli 2022. Saat itu kasus perkara ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Awalnya, Irwan ragu untuk menyebutkan nama orang yang dimaksud. Namun, setelah terus dicecar oleh hakim ketua, Fahzal Hendri, Irwan pun menyebutkan nama yang dimaksud.

"Iya, namanya Edward Hutahaean," kata Irwan.

Baca Juga: Irwan Hermawan Ungkap Menpora Dito Ariotedjo Terlibat di Kasus BTS 4G

Ia mengatakan, Edward menerima uang sebesar US$1 juta atau setara Rp15 miliar. Dalam kesaksian Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak disebutkan kalau Edward Hutahaean awalnya meminta US$8 juta. 

Namun, setelah bertemu dengan Anang Achmad Latif, angka ini turun ke US$5 juta. Edward pun dikatakan meminta pembayaran di muka sebesar US$2 juta. Namun, berdasarkan saran Galumbang, Irwan hanya memberikan US$1 Juta berhubung uang tunai yang ada padanya saat itu hanya segitu.

"Setelah itu, karena semua tidak nyaman dengan Edward itu, maka ada orang namanya Wawan," jelas Irwan lagi.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy ini menjelaskan dirinya dikenalkan pada orang bernama Windu Aji Sutanto melalui Wawan. Hakim Ketua, Fahzal Hendri meminta Irwan menjelaskan identitas Windu Aji.

"Saya berpikirnya juga pengacara pada saat itu sehingga pada saat itu. Orang yang punya pengaruh dan menawarkan untuk bisa mengamankan ini. Dan, beliau menunjuk pengacara juga," ucap Irwan.

Baca Juga: Kamu Ketahuan! Sidang BTS 4G Kominfo Ungkap Aliran Rp70M Ke Komisi I DPR

Ia pun mengatakan, pihak Windu Aji menerima sejumlah uang untuk menutup kasus ini. Irwan mengatakan, pihak Windu Aji menerima kurang lebih Rp66 miliar dengan dua kali penyerahan.

"Jadi, pada saat Pak Windu merasa tidak berhasil untuk melakukan penyelesaian ini, maka Pak Windu membawa saya pada saat itu memperkenalkan ke orang namanya Haji Oni," jelas Irwan.

Haji Oni juga dikatakan berjanji dapat menutup kasus perkara dugaan korupsi BTS 4G. 

Irwan mengatakan, pihaknya menyerahkan uang senilai Rp27 miliar kepada pihak Haji Oni melalui Dito Ariotedjo yang saat ini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.

Kasus dugaan korupsi BTS 4G ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun. Saat ini ada sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

5079